Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko menyatakan artis seni peran Hana Hanifah mengaku sudah menjalani bisnis prostitusi selama setahun. Dia mengaku baru pertama kali ke Kota Medan kemudian tertangkap.
Polisi pun tengah mengembangkan pengakuan HH. Sejumlah obrolan di gawai miliknya terdapat kontak terhadap sejumlah kolega di Jawa Timur, Sumsel, Jabar dan lainnya. Namun Riko belum mau menyimpulkan itu berkaitan dengan kegiatan prostitusi.
Meski berstatus saksi, HH masih akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Tidak tertutup kemungkinan dia juga dijadikan tersangka. “mungkin dan sangat mungkin,” jelas Riko seperti dilansir laman IDN Times.
Saat dihadirkan Selasa, 14 Juli 2020 lalu di Kantor Polrestabes Medan, artis berusia 23 tahun itu meminta maaf kepada orang tua dan kerabatnya.
“Pertama-tama saya memohon maaf kepada kedua orang tua saya dan kerabat saya. Saya mengucapkan permohonan maaf kepada warga kota Medan,”
Seperti diketahui Hana Hanifah dan seorang pengusaha digerebek di salah satu kamar hotel di kawasan Medan Barat, Minggu 12 Juli 2020 malam. Saat digerebek keduanya dalam keadaan tidak berbusana. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sekotak alat kontrasepsi.
Sebelumnya Kepolisian telah memberikan keterangan resmi atas kasus prostitusi yang menjerat artis peran Hana Hanifah. Ia cuma ditetapkan sebagai saksi. Begitu juga laki-laki berinisial A yang menggunakan jasa HH. Dia merupakan seorang pengusaha setempat.
Polisi menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah R dan J. Tersangka R merupakan sopir taksi online yang membantu HH selama di Kota Medan. Sementara J yang kini masih buron merupakan orang yang diduga muncikari dari HH. ***