Imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhammad Rizieq Shihab, mengumumkan perlawanan terhadap semua pihak yang terlibat dalam insiden KM 50 setelah dinyatakan bebas murni pada Senin (10/6/2024).
“Saya bersumpah, demi Allah, saya menyatakan perang kepada semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50,” ujar Rizieq di depan kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Rizieq menegaskan bahwa dirinya tidak mempedulikan latar belakang pihak-pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
“Saya akan mengejar mereka dari dunia hingga akhirat. Artinya, di dunia ini saya akan mengejar mereka melalui proses hukum, baik nasional maupun internasional,” tambahnya.
Habib Rizieq mengklaim telah mengirimkan berkas terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kasus KM 50 ke beberapa negara yang peduli dengan isu tersebut.
“Saya tantang para pelaku pembantaian KM 50, kapan lagi mau bantai saya? Saya tunggu,” tutup Habib Rizieq.
Peristiwa KM 50
Peristiwa KM 50, atau dikenal juga sebagai unlawfull killing, merupakan insiden penembakan yang terjadi di tol Kilometer 50 Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Kasus ini bermula dari ketidakhadiran Muhammad Rizieq Shihab dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait pelanggaran protokol kesehatan untuk kedua kalinya. Pada saat itu, polisi menerima informasi dari masyarakat dan media sosial bahwa simpatisan Rizieq akan menggeruduk Mapolda Metro Jaya. Oleh karenanya, Polda Metro Jaya menugaskan beberapa anggotanya, termasuk Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin, untuk menyelidiki rencana tersebut.
Dalam penyelidikan, polisi mengklaim mendapatkan perlawanan dan tindakan kekerasan dari anggota Laskar FPI yang berujung pada penembakan enam laskar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa terjadi baku tembak antara laskar FPI dan pihak kepolisian yang menyebabkan dua laskar FPI, Ahmad Sukur dan Andi Oktiawan, tewas.
Ipda Yusmin, Briptu Fikri, dan Ipda Elwira kemudian mengejar laskar FPI lainnya dan berhasil melumpuhkan empat anggota FPI, yaitu Muhammad Reza, Akhmad Sofiyan, Luthfi Hakim, dan Muhammad Suci Khadavi. Keempat anggota FPI tersebut kemudian dimasukkan ke dalam mobil Daihatsu Xenia untuk dibawa ke Polda Metro Jaya.
Di dalam mobil, terjadi perlawanan yang berujung pada penembakan Luthfi Hakim dan Akhmad Sofiyan oleh Ipda Elwira. Fikri kemudian menembak mati dua anggota FPI yang tersisa, yaitu M. Suci Khadavi dan M. Reza. Setelah keempat anggota FPI tersebut tewas, Yusmin menepikan mobil ke bahu jalan tol dan melaporkan kejadian tersebut kepada saksi Kompol Ressa F Maradsa Bessy.
Ketiga anggota kepolisian ini kemudian diperintahkan untuk membawa jenazah keempat anggota FPI itu ke RS Polri. ***