PEMERINTAH harus segera menginvestigasi dugaan kebocoran data 279 juta peserta Kesehatan. Sebab, angka kebocoran data kali ini hampir setara jumlah penduduk Indonesia.

“Ini alarm bagi Indonesia,” tandas Anggota Komisi I DPR Sukamta dalam keterangan persnya, Jumat (20/5/2021) seperti dilansir Fajar.

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo mendesak agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama perangkat Polri beserta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menginvestigasi tuntas dugaan kebocoran data 297 juta penduduk pada BPJS Kesehatan. Kebocoran data tersebut merupakan perkara serius yang harus ditangani dengan serius.

“Kebocoran data tersebut bukan persoalan main-main, bukan persoalan kecil namun sangat serius,” katanya dalam keterangannya, Jumat (21/5/2021).

Sementara, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menganalisa sampel data pribadi yang beredar sejak 20 Mei. Investigasi itu menemukan bahwa akun bernama Kotz menjual data pribadi di Raid Forums.

Akun Kotz sendiri merupakan pembeli dan penjual data pribadi (reseller). Disampaikan Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, Jumat (21/5), data sampel yang ditemukan tidak berjumlah satu juta seperti klaim penjual, namun berjumlah 100.002 data.

“Kominfo menemukan bahwa sampel data diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan. Hal tersebut didasarkan pada data Noka (Nomor Kartu), Kode Kantor, Data Keluarga/Data Tanggungan, dan status Pembayaran yang identik dengan data BPJS Kesehatan,” ujar Dedy melalui keterangan resminya.

Dia melanjutkan, Kemenkominfo telah melakukan berbagai langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran data lebih luas dengan mengajukan pemutusan akses terhadap tautan untuk mengunduh data pribadi tersebut. Terdapat tiga tautan yang terindetifikasi yakni bayfiles.com, mega.nz, dan anonfiles.com.

Sampai saat ini tautan di bayfiles.com dan mega.nz telah dilakukan takedown. Sedangkan anonfiles.com masih terus diupayakan untuk pemutusan akses segera.

Dedy juga menyebutkan kalau pada Jumat (21/5), Kemenkominfo telah melakukan pemanggilan terhadap Direksi BPJS Kesehatan sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor untuk proses investigasi secara lebih mendalam sesuai amanat PP 71 tahun 2019.

PP 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang sistem elektroniknya mengalami gangguan serius akibat kegagalan perlindungan data pribadi wajib untuk melaporkan dalam kesempatan pertama kepada Kementerian Kominfo dan pihak berwenang lain.

“Selain itu, PSE juga wajib untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, dalam hal diketahui bahwa terjadi kegagalan perlindungan data pribadi,” tandas Dedy. ***