Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali, menanggapi rencana Komisi Pemberantasan Korupsi () untuk memanggil Ketua Umum Partai NasDem, , terkait kasus korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ali menyatakan bahwa tidak ada dasar bagi KPK untuk memanggil Surya Paloh. “Tidak ada dasarnya (KPK panggil Surya Paloh),” kata Ali kepada media.

Ali menjelaskan bahwa informasi yang diterima KPK bukan merupakan fakta persidangan, melainkan pernyataan pengacara SYL.

“Pengacara tahu apa? Menurut saya gini, kalau itu data dari pengacara berarti bukan fakta persidangan. Itu kan dugaan,” ujarnya.

Anggota Komisi III ini mengingatkan KPK untuk tidak sembarangan menindaklanjuti asumsi atau dugaan.

Dalam persidangan, SYL juga menyatakan bahwa Surya Paloh tidak terlibat dalam kasusnya. “Bahkan (SYL) menyampaikan permohonan maafnya kepada Pak Surya Paloh atas penyebutan nama beliau,” tambah Ali.

Informasi mengenai di yang diduga milik Surya Paloh pertama kali diungkapkan oleh pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen, dalam sidang di (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024). Menurut Djamaludin, pembangunan green house tersebut diduga menggunakan dana dari Kementerian Pertanian.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa pihaknya mungkin akan memanggil Surya Paloh berdasarkan informasi tersebut. “Informasinya memang kita dapat terkait dengan masalah pembangunan green house ini. Tentunya siapapun yang terkait dengan tindak pidana korupsi akan kita minta keterangan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

SYL berjanji akan mengungkap semua yang diketahuinya tentang aturan di Kementerian Pertanian dalam pledoinya setelah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa KPK. Salah satu yang akan diungkap adalah green house di Kepulauan Seribu yang diduga milik pimpinan partai politik tertentu dan dibiayai oleh dana Kementan.

“Tentu saya berharap besok pada saat pembelaan pribadi saya, akan saya sampaikan semua yang pahami tentang aturan, tentang seperti apa yang terjadi pada Kementan,” ujar SYL saat ditemui wartawan usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

SYL Akui Berikan Uang Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri

SYL mengakui telah memberikan uang sebesar Rp 1,3 miliar kepada Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam dua kali penyerahan. Uang tersebut diduga diberikan agar Firli mengamankan kasus SYL di KPK. Pertemuan dengan Firli terjadi di Gelanggang Olahraga (GOR) Tangki, Mangga Besar, Jakarta Barat, dan di rumah Firli di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, SYL mengungkapkan bahwa pertemuan di GOR Tangki terjadi atas inisiatif Firli Bahuri. “Pak Firli hanya mengundang saya datang ke GOR itu untuk menyaksikan atau ikut bermain bulutangkis,” ujar SYL.

Perwira polisi yang menjadi perantara pertemuan tersebut adalah Kombes Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang, yang merupakan keponakan eks Mentan ini. Dalam pertemuan di GOR, SYL mengaku menyerahkan Rp 500 juta kepada Firli Bahuri melalui ajudan masing-masing. Selain itu, SYL juga menyerahkan uang Rp 800 juta di lain kesempatan, sehingga total uang yang diberikan mencapai Rp 1,3 miliar.

Mantan Gubernur Sulsel itu didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar selama periode 2020 hingga 2023 dengan mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian. Firli Bahuri telah dijerat sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus ini, namun hingga kini belum ditahan. ***