Kebebasan pers di Sulawesi Tengah sedang menghadapi ujian serius. Redaksi Radarsulteng,id, media online di bawah Radar Group sedang menghadapi gugatan dari Tim Pembela Muslim Sulawesi Tengah.

Gugatan Perdata Nomor : 78/Pdt.G/2020/PN Pal tertanggal 16-09-2020, yang diajukan TPM sebagai kuasa penggugat Irwan Mowance, dengan Tergugat I (satu) Kabid Humas Polda Sulteng serta Tergugat II (dua) Harian Radar Sulteng.

Dalam siaran pers Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu dijelaskan;

Pada tanggal 17 September 2020, Pimpinan Redaksi Radar Sulteng mendapat surat panggilan sidang gugatan perdata dari TPM sebagai kuasa penggugat Irwan Mowance yang dilaksanakan 28 September 2020.

Dalam surat tersebut Pimpinan Redaksi Radar Sulteng disebutkan sebagai tergugat II, dalam gugatan perbuatan melawan hukum.

Dalam gugatannya, penggugat menyatakan tergugat II disebutkan melakukan pemberian informasi secara online (media cetak dan elektronik) kepada masyarakat tanpa dasar bukti yang jelas dan dinilai merugikan keluarga almarhum Qidam Alfarizki Mowance, atas dasar berita yang dimuat di Radarsulteng.id dengan judul: “Polisi Sebut Warga yang Ditembak Mati Anak Buah Ali Kalora” yang diupload tanggal 10 April 2020 pukul 22.00 wita.

Sementara berita yang dimuat oleh Radarsulteng.id tersebut, merupakan hasil wawancara via telepon wartawan Radar Sulteng kepada Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto yang juga direkam.

Dalam berita tersebut, sumber yang bisa diakses hanya dari kepolisian, mengingat TKP kejadian berada di daerah operasi di wilayah Kabupaten Poso dan ketika itu hari sudah malam. Setelah kepolisian berhasil dikonfirmasi, redaksi pun memutuskan untuk mengangkat terlebih dahulu pernyataan pihak kepolisian sebagai informasi awal kejadian

Bagi AJI Palu, gugatan perdata TPM ke Pengadilan Negeri Palu. Sengketa jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme jurnalistik. Jika dipandang diperlukan, pihak yang dirugikan bisa membawa sengketa jurnalistik ke Dewan Pers.

Langkah yang diambil TPM tersebut, adalah bagian dari pembungkaman kebebasan pers, karena putusan pengadilan kelak menjadi standar/patokan para pihak untuk melakukan hal yang sama atas semua jika terjadi kasus sengketa jurnalistik.

Atas dasar itu, “AJI Palu meminta TPM mencabut gugatannya di PN Palu,” sebut Mohammad Iqbal Rasyid, Ketua AJI Palu.

Iqbal meminta sengketa pemberitaan harus menggunakan UU Pers, berupa hak jawab, hak koreksi dan lain-lain.

“Olehnya kami meminta TPM melaporkan sengketa pemberitaan ke Dewan Pers bukan ke PN,” hemat Iqbal.

Untuk itu, AJI Palu meminta kepada PN Palu menolak gugatan TPM dan meminta Dewan Pers untuk mengambil alih kasus ini.

Di luar itu, Iqbal meminta kepada masyarakat umum, yang merasa dirugikan dengan pemberitaan pers, menggunakan mekanisme penyelesaian secara jurnalistik sebagaimama yang diatur dalam UU Pers. ***