Nana Marisa warga , Sigi mengaku dianiaya anggota Ditpolairud. Ia sudah melaporkan masalah ini ke .

Dugaan penganiayaan terhadap korban Nana Marisa warga Kalukubula, Sigi oleh oknum anggota Ditpolairud Polda Sulteng  dipastikan akan diproses sesuai hukum.

Demikian disampaikan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menanggapi beredarnya pemberitaan, anggota Polda Sulteng menganiaya seorang perempuan pada Sabtu, 11 Mei 2024.

“SPKT Polda Sulteng sudah menerima laporan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oknum Polairud Polda Sulteng,” kata Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, Minggu (12/5/2024).

Laporan dilakukan seorang wanita atas nama Nana Marisa (30) sesuai Laporan Polisi nomor LP/B/103/V/2024/SPKT Polda Sulawesi Tengah tanggal 10 Mei 2014.

“Pelaku merupakan oknum anggota Ditpolairud Polda Sulteng, berpangkat Aipda, inisial RM, ” terang Kabidhumas.

Djoko juga menyebut, peristiwa yang menimpa perempuan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 pukul 14.47 WITA di Tinggede Selatan, Sigi.

“Saya pastikan kasusnya akan diproses sesuai hukum dan silahkan korban atau pelapor terus awasi dan komunikasikan dengan tim penyidiknya,” tegas Djoko.

Sesuai isi laporan, penganiayaan dilakukan dengan tangan kosong. Sedangkan untuk motifnya kita tunggu hasil penyelidikan, pungkasnya. ***