Demonstrasi sekitar 3000 mahasiswa dari seluruh perguruan tinggi di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis, 8 Oktober 2020 berakhir ricuh. Polisi menggunakan meriam air dan tembakan gas air mata untuk membubarkan kerumunan massa.
Sejak Kamis pagi ribuan mahasiswa dari seluruh perguruan tinggi sudah menggelar aksi menolak omnibus law sepanjang Jalan Sam Ratulangi, Palu Timur. Massa yang berusaha menuju ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Sulawesi Tengah dibarikade oleh aparat kepolisian dengan pagar kawat duri.
Lebih dari 1 jam lamanya tembakan pelontar gas air mata terus terdengar untuk menghalau mahasiswa. Mahasiswa menyelamatkan diri menghindari kejaran polisi dan tembakan gas air mata.
Dari data yang diperoleh dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah sebanyak 26 orang di rawat di Rumah Sakit Bhayangkara Palu baik dari pihak mahasiswa maupun dari kepolisian serta masyarakat umum.
Dari data yang diperoleh dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah sebanyak 26 orang di rawat di Rumah Sakit Bhayangkara Palu baik dari pihak mahasiswa maupun dari kepolisian serta masyarakat umum. Sebanyak 93 orang mahasiswa ditahan.
Demonstrasi pemuda dan mahasiswa di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (8/10/2020) berlangsung hingga pukul 17.00 Waktu Indonesia Tengah. Mereka memilih bertahan di sepanjang jalan Sam Ratulangi, Yos Sudarso dan S. Parman setelah bentrokan pertama usai pada pukul 14.30 Waktu Indonesia Tengah.
Bentrokan kedua terjadi kembali sekitar pukul 16.47 Waktu Indonesia Tengah hingga pukul 17.00 Waktu Indonesia Tengah. Aparat Kepolisian mengejar mahasiswa hingga lari ke arah Jalan S. Parman dan Yos Sudarso dari titik kumpul mereka di Jalan Sam Ratulangi. Aparat menghalau pemuda dan mahasiswa dengan tembakan meriam air dan gas air mata. Lalu para pemuda dan mahasiswa membalasnya dengan lemparan batu dan benda-benda lain.
Puluhan mahasiswa kembali ditangkap. Di Jalan Yos Sudarso, aparat Kepolisian sempat memukuli warga yang protes karena tembakan gas air mata Polisi dirasakan mengganggu. Polisi yang memukuli warga tersebut memakai badge Provost.