BKSDA Bengkulu telah mengonfirmasi kemunculan seekor kucing emas yang terekam kamera oleh warga di area PTPN 7, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung belum lama ini.

Joko Susilo, Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung, menjelaskan bahwa jenis satwa yang terlihat tersebut adalah kucing emas berdasarkan foto yang beredar di media online dan laporan dari UPTD KPHK Tahura Wan Abdul Rachman serta karyawan PTPN 1 regional 7, Desa Sukaraja melalui Call Center SKW III Lampung BKSDA Bengkulu.

Masyarakat diimbau untuk tidak menangkap, membunuh, melukai, menyimpan, atau memperjualbelikan kucing emas baik dalam keadaan hidup maupun mati, termasuk bagian-bagiannya. Tindakan tersebut diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga 100 juta rupiah, sesuai dengan Pasal 40 jo Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Joko Susilo menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir, karena kucing emas cenderung akan menghindari kontak dengan manusia dan berpindah mencari pasangan atau teritori sesuai dengan sifat alaminya.

Satwa ini termasuk dalam kategori dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018. Populasinya tersebar di beberapa wilayah di Pulau Sumatera, termasuk hutan-hutan seperti Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman dan Hutan Lindung di sekitarnya, serta kebun-kebun dengan tutupan kanopi yang masih terjaga.

Kucing emas memiliki ciri fisik berupa bulu berwarna coklat keemasan, meskipun ada juga yang berwarna abu-abu atau coklat tua. Beratnya berkisar antara 8 hingga 12 kg dengan panjang dari kepala hingga ekor mencapai 1.2 meter.

Joko Susilo menambahkan bahwa kucing emas umumnya memangsa jenis unggas dan hewan kecil lainnya, sering berada di habitat semak belukar, dan beristirahat di pohon yang bercabang.

Kucing Emas adalah jenis yang misterius dan sangat sulit dijumpai saat ini, sedikit sekali pengetahuan mengenai perilaku dan ekologi kucing jenis ini, termasuk populasi mereka di dalam kawasan. Pola hidup satwa ini belum diketahui secara jelas tidak seperti jenis kucing hutan lainnya.

Nama ilmiah kucing dengan panjang 80 cm ini adalah aurata. Massa kucing dewasa sampai 11 kg. Statusnya hampir terancam punah. Meski langka, ada-ada saja pemburu mencari kucing seharga per ekornya.