Seorang pegawai bank di Maluku Utara dilaporkan menggelapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar untuk berjudi online, tindakan yang kini berujung pada penyelidikan oleh pihak kepolisian. Insiden ini terjadi di cabang Bank Maluku-Maluku Utara Namlea, dengan pelaku yang diketahui bernama ES alias Edi, seorang pegawai bank yang seharusnya menjaga uang titipan dari Bank Indonesia untuk daerah Maluku.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujrah Soumena, mengungkapkan bahwa ES mengambil uang tersebut secara bertahap setiap bulan selama setahun, mulai dari Desember 2022 hingga Desember 2023. Dalam setiap aksinya, ES mengambil antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta. Selain digunakan untuk berjudi online, ES juga mengaku menggunakan sebagian uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
Perbuatan ES ini menyebabkan gangguan pada status uang titipan Bank Indonesia yang seharusnya terjaga dengan baik. Namun, Bank Maluku telah mengganti uang yang hilang tersebut, sehingga status keuangan kembali normal. Meski demikian, ES telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini berada dalam tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Di tengah kasus ini, pemerintah Indonesia juga semakin serius menangani masalah judi online, yang pada tahun 2023 diperkirakan mencapai omzet Rp 327 triliun. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie, menyatakan bahwa pemerintah akan membentuk satuan tugas khusus untuk menangani isu ini dengan lebih serius dan efektif. ***