Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buol yang diketuai Agung Dian Syahputra menjatuhkan putusan kebiri kepada seorang pria yang memerkosa anak kandungnya.
“Putusan kebiri memang putusan yang sangat jarang dijatuhkan, karena dalam konstruksi ketentuan hukumnya memang kebiri hanya bisa dijatuhkan dengan keadaan-keadaan yang sangatdan memberatkan,” sebut Agung Dian Syahputra.
Selain vonis kebiri, Majelis Hakim juga menjatuhkan pula pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
Majelis Hakim mencatat ada beberapa keadaan yang memberatkan terdakwa hingga harus dijatuhi vonis kebiri dan penguman identitasnya.
Diketahui, terdakwa telah pernah dihukum penjara selama 9 tahun karena menyetubuhi anak tirinya pada 2015. Setelah keluar penjara, diharapkan terdakwa akan jera, namum ternyata tidak. Apalagi, perbuatan terdakwa menyetubuhi anak kandungnya ini dilakukannya tidak hanya sekali.
“Bisa dibayangkan, jika terhadap anak-anaknya sendiri saja, baik anak tiri dan juga anak kandung, pelaku ini sudah tega menyetubuhi dan merusak masa depan anak. Besar kemungkinan, ia akan bisa lebih tega dan tak berpikir panjang untuk kembali melakukan pelecehan seksual pada anak-anak lain di luar sana yang bukan keluarganya,” pandang Majelis Hakim.
Olehnya, imbuh Hakim, untuk mencegah kemungkinan ia menjadi predator seksual anak yang lebih berbahaya, Hakim berpendapat perlu menekan Hasrat seksual pelaku setelah ia keluar dari penjara dengan tindakan kebiri. ***