Pemerintah Kota Palu telah melakukan penjualan (penghapusan/pelepasan) kendaraan perorangan Dinas, dimana terlampir dalam keputusan Walikota Palu nomor 900/693/BPKAD/2020, tentang penjualan barang milik negara berupa kendaraan daerah kepada pejabat negara dalam hal ini yakni Walikota Palu Hidayat dan Wakil Walikota Palu Sigit Purnomo Said, jelang berakhirnya masa jabatannya pada 17 Februari 2021 mendatang.
Laporan penilaian Lap0228/1/2/wkn.16/knl.03/10.01/2020, dengan jenis barang station wagon type Toyota Alpard 2.4 G A/T 2.362 CC tahun pembelian 2012 dengan nomor polisi DN 1244 A atau DN 1 A, yang harga barunya Rp868 juta lebih, dengan nilai wajar Rp203 juta, dan harga jual Rp40,656 juta kepada Hidayat.
Kemudian Laporan penilaian Lap0228/1/2/wkn.16/knl.03/10.01/2020, dengan jenis barang station wagon type Toyota Alpard 2.4 G A/T 2.362 CC tahun pembelian 2012 dengan nomor polisi DN 1245 A atau DN 2 A, dengan harga baru Rp711 juta lebih, nilai wajar Rp243 juta, dan harga jual Rp48,654 juta kepada Sigit Purnomo Said.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Asset BPKAD Kota Palu, Ratih, membenarkan adanya dum kendaraan perseorangan tersebut berdasarkan Permendagri nomor 19 tahun 2016 terkait penjualan kepada pejabat negara yaitu, berupa kendaraan dinas perseorangan yang dijual tanpa melalui lelang.
“Iya, jadi bunyinya penjualan langsung kepada pejabat negara atau mantan pejabat negara,” kata dia melansir Radar Sulteng.
Kemudian, Ratih juga membenarkan bahwa dua kendaraan tersebut biasa digunakan oleh dua pejabat pemerintah Kota yakni, yang saat ini masih menjabat sebagai Walikota dan Wakil Walikota Palu untuk operasional dinas. Kemudian untuk syarat dalam pasal 358 Permendagri 19 tahun 2016 ayat satu berbunyi bahwa kendaraan dinas yang dapat dijual tanpa melalui lelang kepada pejabat negara dan mantan pejabat negara.
“Dijelaskan dalam syarat bahwa kendaraan telah berusia paling singkat 4 tahun dalam kondisi baru, dan Mobil yang dijual usianya sudah lewat 7 tahunan,” ungkapnya. ***
Discussion about this post