Kasus pencurian disertai pemerkosaan terjadi di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten .

Pelaku RS tergoda memperkosa lantaran melihat daster korban tersingkap.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, peristiwa pencurian disertai itu terjadi pada Sabtu 29 Agustus 2022 dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Kronologi kejadian, kata Kapolres Cianjur, berawal saat pelaku RS masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela. Setelah berada di dalam rumah, pelaku mencuri sebuah handphone.

“Pelaku RS melihat korban tidur sendirian dan tidak orang lain, sehingga berniat memperkosa korban. Korban diperkosa di bawah ancaman senjata tajam golok,” kata Kapolres Cianjur saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Kamis (13/10/2022).

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, ujar AKBP Doni Hermawan, pelaku RS kabur. Keesokan harinya, korban melapor ke Polres Cianjur.

Petugas Satreskrim Polres Cianjur lantas bergerak melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengungkap kasus itu. Tersangka berinsial R. Petugas mengamankan barang bukti handphone milik korban dari tangan pelaku,” ujar AKBP Doni Hermawan.

Pelaku RS, tutur Kapolres Cianjur, ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. ***

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RS dijerat Pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 25 KUHPidana tentang pemerkosaan,” tutur Kapolres Cianjur.

Pasal 285 berbunyi; Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun. (K.U.H.P. 35, 37-2e, 89, 291, 298, 335 s)***