Sidang ke 9 kasus pembunuhan ibu dan anak yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Ciseuti Desa/Kecamatan Jalancagak Subang, Jawa Barat semakin menemukan titik terang.
Berlarut-larutnya kasus tersebut hingga 2 tahun tak terungkap oleh jajaran Polres Subang, diduga kuat kasus tersebut sengaja ditutupi oleh penyidik agar tidak terungkap.
Sederet fakta persidangan membuktikan, sejumlah saksi membeberkan semua terkait adanya peran penyidik Polres Subang untuk menutupi kasus pembunuhan yang menyedot perhatian publik nasional tersebut.
Fakta pertama diungkap oleh saksi Justice Collaborator Muhamad Ramdanu atau Danu di persidangan ke 4 lalu.
Kala itu Danu bersaksi di depan majelis hakim bahwa dirinya di intimidasi oleh penyidik agar tak mengungkap kasus ini
“Saya beberapa kali di bawa keliling ke oleh penyidik diluar Polres, disana saya ditekan untuk mencabut BAP ke 3 dan membuat surat pernyataan bahwa apa yang saya sampaikan di BAP ke 3 itu bohong,” kata Danu, di persidangan ke 4 beberapa waktu lalu.
Saksi kunci yang membongkar kasus pembunuhan di Jalancagak tersebut juga menegaskan bahwa BAP ke 3 itu keterangan saya yang sesungguhnya melihat semua peristiwa pembunuhan ibu dan anak oleh terdakwa Yosep Hidayah.
“BAP ke 3 itu isinya sama apa yang saya sampaikan di BAP Polda dan saat sidang di Pengadilan. Namun waktu itu saya ditekan suruh mencabut BAP tersebut oleh penyidik dan membuat surat pernyataan bahwa apa yang saya sampaikan itu bohong,” katanya
“Saya juga ditekan dan di Intimidasi, hingga di injak dan dilempar pisau oleh oknum penyidik agar mencabut BAP mencabut,” imbuhnya
Dalam persidangan ke 9, Rabu(8/5/2024), Salah seorang saksi bernama Angger Pratama Nugraha, mengungkapkan, dirinya melihat ada 2 orang di sebrang TKP yakni Terdakwa Yosep dan seorang lainnya yang tak dikenal.
“Dalam CCTV tersebut saya lihat pada Pukul 5.30 WIB terlihat ada 2 orang laki laki di sebrang jalan Rumah TKP yang tersorot lampu mobil di arah Jalancagak menuju Sagalaherang, dan terlihat ke 2 orang itu menyebrang, cuma yang terlihat dan saya tahu itu pak Yosep yang satunya saya tidak kenal,”kata Angger, pemilik Fotocopy samping TKP
Anggar juga menjelaskan bahwa.pada tanggal 19 agustus 2021 pukul 22.00 WIB kedatangan tamu meminta melihat CCTV yang ia miliki.
“Namun pada waktu itu di karenakan saya takut kepada orang-orang tersebut yang tidak jelas siapa, sehingga saya mengatakan bahwa CCTV yang saya miliki rusak,” jelasnya
Kemudian lanjut Angger, seminggu berselang pada tanggal 25 agustus 2021 datang lagi beberapa orang yang mengaku dari Polda yang tujuannya sama ingin liat CCTV.
“Waktu itu saya perlihatkan CCTV tersebut, orang orang yang mengaku dari Polda tersebut hanya melihat lihat saja tayangan CCTV tersebut, dan mereka setelah melihat mengatakan bagus rekaman CCTV nya, setelah melihat rekaman CCTV mereka langsung pergi,” katanya
Selanjutnya, seminggu kemudian datang pak Irlansyah (Babinkamtibmas Jalancagak waktu itu). Irlansyah meminta Hardisk CCTV tersebut, saya berikan dan langsung dibawa oleh dia.
“Seminggu kemudian Irlansyah kembali datang lagi ke rumah saya, untuk mengembalikan hardisk CCTV tersebut, diterima oleh ibu saya, karena waktu itu saya sedang berada di Bandung,” terangnya
Namun setelah saya pulang dari Bandung, Hardisk CCTV tersebut diserahkan oleh ibu saya ke saya, namun saya kaget ko cover hardisk beda?
“Setelah saya cek rekamannya, ternyata hardisk tersebut hardisk kosong, tak ada isinya. Rupanya hardisk CCTV saya ditukar oleh Irlansyah dengan Hardisk kosong. Setelah mengetahui itu, saya tak bisa berbuat apa-apa. Hanya berpikir positif mungkin buat kepentingan penyidikan,” ungkap Angger kepada Majelis Hakim di Persidangan, Rabu(8/5/2024) sore
Dalam sidang ke 9 kasus Subang tersebut, dengan menghadirkan 6 orang saksi tersebut selesai pukul 16.30 WIB. Dalam sidang tersebut dihadiri 3 JPU dan pengacara terdakwa berjumlah 4 orang.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum tak bisa bicara apa-apaan hanya geleng-geleng kepala, karena apa yang diungkapnya saksi secara tidak langsung di akui oleh terdakwa. Selanjutnya Sidang kasus tersebut dilanjutkan pada Senin 13 Mei 2024. ***