, terpidana yang divonis oleh Pengadilan dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan telah dimasukkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Palu

Penetapannya sebagai DPO didasari oleh Kejaksaan Negeri Palu yang telah melakukan pendekatan secara persuasif terhadap terpidana dengan memanggil sebanyak tiga kali untuk hadir yakni pada Kamis (28/7/2022) , Rabu (31/8/2022), dan Senin (12/9/2022).

Terpidana yang terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ) ini melarikan diri dari tanggungjawabnya sebagai terpidana.

Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Palu menerbitkan Surat Perintah Pencarian Terpidana Nomor: Print -1679/P.2.10/Eku. 3/09/2022 dan Daftar Pencarian Orang Nomor: R-08/P.2.10/Eku.3/09/2022 tanggal 20 September 2022. 

Melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palu I Nyoman Purya, S.H., M.H., pihak Kejaksaan Negeri Palu telah mengirim surat resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk membantu mencari Yahdi Basma. 

Permintaan bantuan ini dilakukan secara berjenjang dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kemudian diteruskan ke Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung yang selanjutnya diedarkan ke seluruh jajaran Kejaksaan di provinsi dan daerah yang tersebar di Indonesia. 

Selain menyurat ke Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri Palu saat ini terus memantau keberadaan Yahdi Basma. 

Perlu diketahui, Yahdi Basma adalah anggota DPRD Provinsi yang dihukum 10 bulan penjara dan denda Rp300 juta, subsider 1 bulan kurungan oleh Mahkamah Agung atas kasus pelanggaran UU ITE dengan korban Longki Djanggola kala masih menjabat sebagai Gubernur Sulteng. 

Yahdi terjerat UU ITE karena menyebarkan koran editan yang berjudul “Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng”. 

Untuk itu, Kejaksaan Negeri Palu meminta bantuan kepada semua pihak yang mengetahui keberadaan Yahdi Basma agar segera menginformasikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Palu. ***