Sejak pertama kali dikonfirmasi di Indonesia pada Maret 2020 lalu, pandemi COVID-19 belum mengalami penurunan jumlah kasus. Hingga Juli 2020, jumlah pasien positif COVID-19 lebih dari 60 ribu jiwa. Meski begitu, pemerintah terus melakukan berbagai upaya demi menangkal penyebaran pandemi yang mulai muncul pada Desember 2019 lalu ini.
Salah satu upaya tersebut adalah melakukan berbagai penelitian untuk mengembangkan penangkal COVID-19 yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian melalui Badan Litbang Pertanian (Balitbangtan). Nantinya, produk-produk tersebut dapat dipatenkan dan disebarluaskan ke berbagai lapisan masyarakat Indonesia.
Mengutip laman akurat.co, ini pelbagai produk anti COVID-19 yang formulanya telah dipatenkan oleh Kementerian Pertanian.
Formula Aromatik
Berbasis minyak Eucalyptus, formula aromatik ini telah dipatenkan dengan nomor pendaftaran paten P00202003578. Nantinya, formula ini akan digunakan sebagai salah satu bahan dasar diffuser. Tidak hanya dipercaya menangkal Virus Corona jenis baru, formula ini nantinya juga bisa menimbulkan wewangian di dalam ruangan.
Ramuan Inhaler
Ramuan Inhaler Antivirus ini juga menggunakan Eucalyptus sebagai bahan dasar dalam proses pembuatannya. Produk ini dipatenkan dengan nomor pendaftaran paten P00202003574. Produk ini nantinya akan lebih mudah dibawa kemana-mana. Jadi tidak hanya sering mencuci tangan dengan hand sanitizer di berbagai keadaan, produk ini bisa digunakan untuk meningkatkan kekebalan diri dari pandemi COVID-19.
Ramuan Serbuk Nanoenkapsulasi
Selain produk inhaler dan aromatik, Kementan juga telah mematenkan produk berupa serbuk Nanoenkapsulasi antivirus berbasis Eucalyptus dengan nomor pendaftaran paten P00202003580. Produk ini berbentuk bubuk yang nantinya juga digunakan sebagai bahan dasar pembuatan balsam.
Minyak Atsiri
Bentuk roll-on dan balsam juga menggunakan produk minyak atsiri Eucalyptus Citridora dan Ecucalyptus Globulus. Produki ini telah diuji coba dan mampu menangkal virus Avian Influenza, Influenza subtipe H5N1, Gammacoronavirus, dan Betacoronavirus. Nantinya, minyak atsiri ini juga bisa diteteskan di berbagai diffuser.
Kalung Antivirus
Kementan juga memproduksi Kalung antivirus yang diklaim mampu membunuh Virus Corona jenis baru. Bahkan, Kalung ini diklaim dapat membunuh 42 persen virus jika digunakan selama 15 menit dan mampu membunuh 80 persen virus jika digunakan selama 30 menit.
Dalam meraciknya, Kementan dan Balitbangtan bekerja sama dengan perusahaan swasta nasional, PT Eagle Indo Pharma yang dikenal dengan produk Cap Lang. ***