Kementerian Kesehatan RI akhirnya menerima pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dalam rangka menangani penyebaran virus corona (Covid-19).

Keputusan tersebur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020, yang ditandatangani Terawan pada 16 April 2020.
Demikian dilansir di laman CNN Indonesia, Kamis, 16 April 2020 ini.

Dalam surat tersebut, Terawan menetapkan PSBB di wilayah Kota Makassar dalam percepatan penanganan Covid-19.

“Pemerintah Kota Makassar wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten untuk mendorong dan menyosialisasikan pola hidup sehat bersih dan sehat kepada masyarakat di wilayahnya.
PSBB dilaksanakan selama masa inkubasiterpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran,” demikian kata Terawan seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Implementasi kebijakan PSBB di wilayah Kota Makassar ini menyusul kebijakan serupa yang sudah diterapkan di DKI Jakarta, Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, dan Kota Depok, Jawa Barat, serta Kota dan Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Banten dan Kota Pekanbaru.

Seperti diketahui, seperti dilansir di laman Tribun-Timur.com, sampai dengan Rabu, 15 April 2020, kasus positif Covid-19 mencapai 240 orang. Berarti terdapat 9 kasus baru dalam kurun waktu sehari, di mana sebelumnya berjumlah 231 orang.

Dimana dari angka tersebut 176 orang dirawat, 42 orang dinyatakan sembuh, dan 22 orang lainnya meninggal dunia.

Sedangkan untuk kasus ODP juga meningkat diangka 2752 orang dari angka sebelumnya 2749 orang.

Dengan rincian 573 orang proses pemantauan dan 2179 orang selesai pemantauan.Adapun kasus PDP mencapai 427 orang.

Diantara 427 kasus tersebut terbagi menjadi 209 orang dirawat, 196 orang sehat, dan 22 orang meninggal. ***