Brigadir RS, anggota Polda Sulut ditangkap karena terkait peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bunaken, Kota Manado.
Brigadir RS (32) dan rekannya MR (36) diamankan Tip Opsnal Dit Resnarkoba Polda Sulut. Mereka diamankan di daerah Kota Manado, Selasa (11/10/2022.
Perihal tersebut dikatakan oleh Wakil Direktur Resnarkoba Polda Sulut, AKBP Raswin Sirait, dalam konferensi pers di Balai Wartawan Mapolda Sulut, Jumat (21/10/2022) sore.
“Kedua terdakwa RS adalah warga Kecamatan Wanea, Kota Manado, dan MR adalah warga Kecamatan Singkil, Kota Manado. Modusnya, terdakwa mempunyai narkotika tipe sabu dengan tujuan buat dipakai serta ataupun dijual,” ucapnya.
Petugas awal mulanya menangkap terdakwa RS, anggota Polda Sulut ditangkap di daerah Kecamatan Bunaken, Kota Manado, sekitar pukul 02.00 WITA.
“Pada Selasa, 11 Oktober 2022, petugas mendapat informasi dari masyarakat warga tentang dugaan seorang bernama RS yang mempunyai narkotika tipe sabu. Setelah itu dilakukan penyelidikan serta penangkapan atas RS. Di TKP, petugas menemukan sebanyak 3 paket sabu dengan sekitar 1 gram,” kata AKBP Raswin Sirait.
Petugas setelah itu melaksanakan penyelidikan serta penangkapan terhadap terdakwa penjual sabu bernama MR di daerah Kecamatan Tuminting, Kota Manado, dekat sekitar 10.30 WITA.
“Hasil penggeledahan di rumah terdakwa MR ditemui sabu sebanyak 26 paket, dengan berat 7 gr,” jelasnya.
Sirait kemudian merinci beberapa barang bukti yang disita dari tiap- tiap terdakwa.
Adapun milik tersangka RS terdiri dari, 3 paket narkotika tipe sabu, 2 buah pipet, 2 buah korek api gas, satu buah gunting, satu buah sedotan, serta satu buah tas bercorak gelap.
“Sementara barang bukti tersangka MR antara lain, 26 paket narkotika tipe sabu, kotak besi bercorak gelap, timbangan digital, gunting, lakban kecil, korek api gas, sedotan, serta HP, dan satu pack plastik klip bening. Kedua tersangka beserta barang bukti tersebut setelah itu diamankan di kantor Dit Resnarkoba Polda Sulut buat diproses hukum lebih lanjut. Kami sementara melakukan pendalaman atas kasus ini,” terang dia. ***