Pusat Data dan Informasi Covid-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada Sabtu, 28 Maret 2020 merilis total jumlah orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 44 orang, 4 di antaranya dinyatakan sehat dan tersisa 40 orang lagi.

Sementara total kasus pasien dalam pemantauan (PDP) sejumlah 28 orang, 5 di antaranya sudah dinyatakan negatif, dan 2 dipastikan positif mengidap Covid-19. Adapun 23 orang lainnya tengah menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.

Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola membenarkan adanya penambahan jumlah PDP positif Covid-19 tersebut.

“Kedua PDP yang positif itu dirawat dengan baik, dan saya optimis pasien kedua tersebut dapat sembuh seperti pasien yang pertama. Kita melakukan yang terbaik dan berharap yang terbaik pula. Mari kita doakan, baik paramedis maupun pasien selalu diberi kesehatan oleh Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa,” pinta Longki.

Sejauh ini, seperti diketahui Gubernur Sulteng Longki Djanggola telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 443/141/DIS.KES bertanggal 16 Maret 2020 terkait Pencegahan dan antisipasi Covid-19. Surat itu sudah sudah ditujukkan kepada seluruh Bupati dan Walikota se-Sulawesi Tengah.

Salah satu point pentingnya adalah melarang keluar masuknya Warga Negara Asing, Tenaga Kerja Asing dan pekerja migran Indonesia.

Olehnya, seluruh fungsi Pemerintah yang terkait dengan ini diminta mengawasi keluar masuknya orang di Bandar Udara, Pelabuhan Darat, Pelabuhan Laut dan Terminal. Pengawasan juga dilakukan di Pos-pos perbatasan Sulawesi Tengah dengan provinsi lainnya di Sulawesi. Pos Perbatasan melibatkan petugas Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja serta didukung Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia.

“Untuk Sulawesi Tengah kita memberlakukan buka-tutup perbatasan. Kita buka pada pukul 06.00 – 22.00 WITA dan akan tutup pada pukul 22.00 – 06.00 WITA. Seluruh orang yang masuk akan diperiksa kesehatannya melibatkan petugas yang disiapkan,” imbuh Juru Bicara Gubernur Sulteng, Mohammad Haris Kariming.

Menurut Haris, pembatasan arus lalulintas dan orang ini akan diberlakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan atau hingga menunggu wabah pandemi Covid-19 reda.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Sulteng sudah menyiapkan Gedung Badan Diklat Sumber Daya Manusia, di Jalan S. Parman, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan di Jalan Dokter Soetomo, Badan Pelatihan Kesehatan Masyarakat di Jalan Mohammad Yamin dan Wisma Haji di Jalan WR. Supratman untuk dicadangkan sebagai tempat perawatan pasien penderita Covid-19. ***