Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memperpanjang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Coronavirus Disease 2019 dari 13 April hingga 29 Mei 2020.
Perpanjangan Status Darurat ini berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si nomor 360/144/BPBD-G.ST/2020 tertanggal 13 April 2020.
Sebelumnya, Status Darurat mulai berlaku pada 31 Maret hingga 12 April 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur nomor 360/134/BPBD-G.ST/2020.
“Keputusan ini diambil mengingat penyebaran Covid-19 yang melanda Indonesia dan daerah kita cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu. Olehnya kita mengambil semua langkah penanganan dan antisipasi untuk mengurangi risiko dan dampak yang lebih luas,” jelas Gubernur Longki.
Seperti dilaporkan Pusat Data dan Informasi Covid-19 Sulawesi Tengah pada Selasa, 14 April 2020, total kasus positif Covid-19 di Sulawesi Tengah sebanyak 19 orang, 3 di antaranya meninggal dunia dan 2 orang sudah dinyatakan sembuh. Sementara orang dalam pengawasan sebanyak 271 orang dan pasien dalam pengawasan sebanyak 28 Orang. ***