Pelantikan pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada 28 April 2022 lalu, berbuah gunjingan. Pasalnya, beredar kabar ‘orang dekat’ pengambil kebijakan bermain peran menawarkan jasa ‘jatah jabnatan’ dengan meminta imbalan.

Tak tanggung-tanggung, untuk satu posisi jabatan harganya berkisar Rp20 Juta, Rp25 Juta, Rp50 Juta hingga Rp75 Juta. Sayangnya, ada yang sudah menyetor tapi tak mendapat undangan pelantikan.

BACA INI JUGA:  Tetap Tenang dan Waspada, Itu Permintaan Keuskupan Agung Makassar

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulteng, Asri mengaku tak tahu menahi soal dugaan jual beli jabatan itu.

“Saya sudah dengar isunya, tapi saya tidak tahu menahu soal itu,” aku dia.

Ia cuma meminta agar mereka yang merasa dirugikan segera mengumpulkan bukti lalu melaporkan langsung kepada Gubernur sebagai pembina aparatur sipil negara di lingkup Pemprov Sulteng.

BACA INI JUGA:  Bergaya Hidup Mewah, Ketua KPK Divonis Langgar Kode Etik

Mantan Gubernur Sulteng Longki Djanggola menanggapi soal itu pula.

“Apabila dugaan itu benar dan terbukti maka sangat memprihatinkan. Ini sungguh perbuatan tercela. Kondisi mental ASN yang terlibat dalam jual beli ini, baik sebagai makelar atau yang membayar jasa patut kita pertanyakan,” kata dia. Komfovent filtrai rekuperatoriams ir jų keitimas gera kaina https://cleanfilter.eu/lt/

BACA INI JUGA:  Tangan Bertuah Sang Jenderal Petarung, Sulteng Ukir Sejarah dengan 35 Medali di PON XXI

Mantan Gubernur Sulteng dua periode itu berharap Gubernur Sulteng Rusdi Mastura segera memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan berlaku bila kasusnya terbukti. ***