Bank digugat nasabahnya sebesar atas kasus penggelapan dana. Nasabah Bank BNI atas nama (penggugat) menggugat BNI Cabang Palu secara materil Rp327 juta dan immaterial Rp6 Miliar bakal belum berkekuatan hukum tetap (Inkrah).

Pasalnya, pasca putusan mejelis hakim pengadilan Negeri kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu dalam amar putusannya menyatakan gugatan penggugat kabur dan tidak dapat diterima. Kartini Saleng melalui kuasa hukumnya mengajukan upaya hukum banding.

Kartini Saleng menggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Bank BNI dan tergugat lainnya atas penggelapan senilai Rp280 juta oleh Junaedi oknum karyawan marketing Bank BNI Cabang Palu.

Kartini Saleng melalui kuasa hukumnya , S.H mengungkapkan bahwa, kejadian berawal ketika kliennya (Kartini Saleng) pada Juli 2020 lalu, bertemu dengan Junaedi alis Edi dan ditawarkan fasilitas kredit yaitu Pra Pensiun dengan jaminan SK pegawai negeri Sipil.

“Berhubung fasilitas kredit kliennya saat itu terdapat di Bank BRI cabang pembantu Sudirman Palu, maka prosesnya harus melakukan take over fasilitas kredit dari Bank BRI cabang pembantu Palu ke Bank BNI cabang Palu. Maka melewati beberapa tahapan,” urai Dicky.

Menurutnya, saat permohonan kredit kliennya di setujui, pihak Bank BNI cabang Palu mencairkan dana kredit tersebut yang diperuntukkan pelunasan fasilitas kredit di Bank BRI.

Selanjutnya saat dana cair, kliennya di undang oleh pihak Bank BNI untuk menandatangani slip penarikan untuk menarik dana tersebut dan disetor tunai ke Bank BRI cabang pembantu sudirman.

“Adapun dana tersebut di pegang oleh karyawan bank BNI termasuk oknum Junaedi alias Edi. Sesampainya di bank BRI kliennya di berikan uang tunai tersebut untuk melunasi fasilitas kredit di BRI sejumlah 280 juta rupiah,” kata Dicky.

Setelah Dana tersebut di setorkan kata Dicky yang juga merupakan pengurus pusat atau coordinator wilayah advokat Peradan Sulteng, Junaedi alias Edi menghubungi kliennya melalui aplikasi Whatsapp isinya “Bu, jangan dulu disampaikan sama pihak BRI mengenai penyetoran dana tersebut karena Bosku mau pakai uangnya”.

Setelah kliennya selesai menyetor lanjut dia, Junaedi sudah menunggu kliennya untuk mangambil buku Tabungan, kartu ATM dan pin ATM bank BRI atas nama kliennya.

Sepekan berlalu, ternyata dana di dalam rekening Bank BRI milik kliennya dikuasai dan dikuras isinya oleh Junaedi. Setelah kejadian itu kliennya mengkonfirmasi ke Pihak Bank BNI cabang Palu tentang dananya yang raib.

“Tetapi pihak BNI tidak ada itikad baik untuk mengganti dana tersebut, melainkan menuduh kliennya kerjasama dengan Junaedi,” katanya.

Oleh karena kliennya tidak mendapat kepastian, mengenai ganti rugi dana, kliennya melaporkan dugaan penggelapan oleh Junaedi tersebut ke Polda Sulteng.

Kini Perkara penggelapan itu telah di putus pengadilan dan inkrah Junaedi divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Dengan putusan pengadilan tersebut diatas kata Dicky, kliennya berharap dana digelapkan bisa di ganti rugi oleh pihak Bank BNI cabang Palu. Tetapi pada kenyataannya dananya tidak dikembalikan melainkan gaji kliennya tiap bulannya di blokir seluruhnya, padahal jumlah angsuran tidak sebesar gaji kliennya per bulan.

Menurut Dicky, klinennya 1 tahun lebih tidak menerima gaji sebagai pegawai negeri sipil yang juga sebagai tenaga pendidik.

Selaku kuasa hukum, kata dia, pihaknya melakukan somasi atau peringatan kepada Bank BNI cabang Palu untuk mengganti rugi dana kliennya, tetapi sampai saat ini pihak Bank BNI cabang Palu tidak pernah membalas atau merespon somasi itu.

Akhirnya, Kartini Selang didampigi kuasa hukumnya menempuh gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan meminta kerugian baik materil dan immateril sejumlah Rp6 Miliar rupiah. ***

Ikuti jafarbuaisme.com di Google News.