Kasus dugaan suap casis Polri yang melibatkan Briptu D dan sejumlah orang tuanya sampai kini belum di bawah ke persidangan. Adapun Briptu D sudah ditahan sejak 28 Juli 2022 lalu. Briptu D adalah anggota Bidang Dokkes Polda Sulteng.

Kasubdit Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari menyampaikan bahwa saat ini belum dilakukan sidang terhadap Briptu D.

“Belum ada perkembangan kapan disidang,” ungkapnya, via whatsapp, Senin (10/10/2022) kemarin.

Diberitakan sebelumnya Polda Sulteng telah menyelesaikan berkas untuk dilakukan sidang kode etik oleh Bid Propam Polda Sulteng. Namun saat itu menunggu Kepala Bid Propam yang masih diluar daerah.

“Pemberkasannya sudah selesai, tinggal menunjuk tim yang akan melaksanakan sidang,” kata Sugeng, berapa hari lalu.

Sebelumnya juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap 36 orang saksi, yakni orang tua dan Casis Polri oleh Bid Propam Polda Sulteng.

Diketahui, uang senilai Rp 4.4 miliar itu ditemukan dari dalam mobil milik Briptu D. Uang tersebut berhasil dikumpulkan dari 18 calon siswa Sekolah Polisi maupun calon taruna Akademi Kepolisian. Anehnya, dalam kasus ini, baru nama Briptu D, yang terungkap.

Internal kepolisian tampak hati-hati menjelaskan modus operandi yang dilancarkan Briptu D hingga mampu meluluskan 18 orang Casis maupun Calon Taruna Akpol tersebut. Sebab, diduga bukan hanya Briptu D, yang “bermain” sehingga bisa memiliki kemampuan meluluskan para Casis tersebut.

Suap dari Orang Tua Casis

Seperti diketahui, aparat Pengamanan Internal (Paminal) Polda Sulteng menangkap seorang Polisi berinisial Brigadir Satu D. Briptu D ditangkap 28 Juni 2022.

Ia diduga terlibat kasus suap Casis Bintara Polri pada penerimaan Polisi di Polda Sulteng.

Bripda D ditangkap beserta uang sekitar Rp 4,4 miliar yang disimpan di dalam mobilnya. Uang miliaran rupiah itu, diduga suap dari 18 Casis Polri gelombang ke dua tahun 2022.

Saat itu, setelah dibuka kepada publik, uang suap Rp4.4 miliar casis Polri itu akhirnya dikembalikan kepada 18 orang tua calon siswa Bintara Polri.

Hal itu ditandai dengan pemberian kuitansi serah terima. Didik menyebut setelah uang itu dikembalikan, nasib 18 casis tersebut kemudian dinyatakan gugur. ***