Kasus 4 pegawai Kemenkop perkosa rekan kerja terjadi di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).
Empat pegawai memerkosa wanita rekan kerja mereka di salah satu kamar Hotel Permata Bogor.
Perbuatan bejat tersebut terjadi ketika para staf Bagian Kepegawaian melaksanakan rapat/tugas di Bogor pada Desember 2019. Agenda rapat adalah verifikasi berkas lamaran CPNS.
Peristiwa asusila ini menimpa ND, wanita pegawai Kemenkop UKM, yang merupakan putri seorang pejabat Kemenkop UKM berinisial W.
Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman menyatakan, peristiwa tersebut bermula saat sejumlah pegawai melakukan kegiatan terkait penerimaan CPNS, yakni verifikasi berkas lamaran CPNS di Bogor pada 5-6 Desember 2019.
“Ada kegiatan verifikasi berkas yang dilakukan di Kota Bogor, diikuti oleh pegawai Bagian Kepegawaian,” kata Arif dalam konferensi pers di ruang rapat Gedung Kemenkop UKM, Senin (24/10/2022).
Pada 5 Desember 2019 tengah malam, ND diajak oleh tujuh rekannya makan di sebuah restoran. Mereka kemudian mengunjungi tempat hiburan malam di Cibubur.
Dari tempat dugem tersebut, ND dan 7 temannya pulang ke hotel sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat itu, korban dalam kondisi tak sadarkan diri karena dicekoki alkohol.
Korban pemerkosaan 4 pegawai Kemenkop itu kemudian mengadu kepada keluarganya.
“Pada 20 Desember 2019, Kepala Biro Umum menerima pengaduan dari orang tua korban, W, mengadukan ada dugaan tindak pelecehan seksual,” kata Arif.
W adalah salah seorang pejabat kepala bidang (kabid) di Kemenkop UKM.
Pihak keluarga juga melapor ke polisi.
Setelah menerima laporan tersebut, Polresta Bogor melakukan penyidikan hingga memanggil keempat tersangka.
“Sejak 13 Januari 2020 dilakukan penahanan terhadap keempat pelaku dugaan tindak asusila. Mereka ditahan selama 21 hari oleh Polresta Bogor,” ucap Arif.
Tak lama berselang pihak keluarga korban mencabut laporan dan berniat akan menikahkan korban dengan pelaku berinisial Z.
Atas hal tersebut akhirnya pihak kepolisian menutup kasus dengan alasan restorative justice.
“Setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan pelaku untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Arif
Arif Rahman menyatakan, keempat pelaku sudah dijatuhi hukuman berat, seperti pemutusan kontrak bagi pelaku yang berstatus pegawai honorer, serta penurunan golongan bagi pelaku yang berstatus PNS.
“Untuk yang tenaga honorer langsung diputuskan kontraknya, kemudian yang PNS dan CPNS waktu itu sudah diproses sampai dengan penjatuhan hukuman,” ucapnya.
Bagi pelaku yang berstatus PNS, dijatuhi hukuman penurunan jabatan selama satu tahun, dari kelas jabatan 7 menjadi kelas jabatan 3. Jabatan tersebut merupakan kelas paling bawah di Kemenkop UKM.
Arif menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses penyelesaian yang seadil-adilnya bagi korban dan keluarga.
Menurutnya Kemenkop UKM telah memberikan pendampingan kepada korban, baik dalam hal pemulihan psikis ataupun pendampingan secara hukum.
Terkait permasalahan yang dihadapi oleh terduga korban asusila, Arif menambahkan pihaknya memastikan agar seluruh hak-hak korban diberikan.
“Hak gaji yang bersangkutan telah diselesaikan sampai dengan bulan Januari 2020. Selain itu kami juga memfasilitasi terduga korban untuk untuk bekerja sebagai tenaga outsourcing honorer di instansi lain dan masih bekerja sampai saat ini,” kata Arif.
Kementerian Koperasi dan UKM, katanya sejak awal berkomitmen melakukan pendampingan terhadap korban dan mendorong penyelesaian kasus ini seadil-adilnya. ***