“Dan ternyata dari hasil pendalaman kita memang itu adalah tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan secara pribadi dan sudah berlangsung selama 10 tahun. Untuk merehabilitasi korban narkoba. Kegiatan itu sudah berlangsung 10 tahun. Itu pribadi belum ada izinnya,” jelas Panca.

BACA INI JUGA:  4 Jam dalam Mobil di Parkiran Bersama Pria Lain, Seorang Dokter Digerebek Warga dan Suaminya

Selain itu, kata Kapolda, Terbit Rencana mempekerjakan warga binaan yang sudah sehat dari ketergantungan narkoba untuk bekerja dengannya. Sedangkan untuk pemeriksaan kesehatan para pecandu, bekerjasama dengan pihak puskesmas.

BACA INI JUGA:  Malam Ini, Banjir Bandang Kembali Hantam Bolapapu, Kulawi

“Dari penjelasannya, di sana mempekerjakan warga binaan yang sudah sehat, dipekerjakan lagi di sana. Dan ini saya dorong, sebenarnya niatnya baik, tapi harus difasilitasi untuk secara resmi melakukan kegiatan rehabilitasi tersebut,” paparnya.

BACA INI JUGA:  Wapres Ingatkan Pemerintah Wajib Alokasikan Anggaran Belanja sebesar 40 Persen untuk Pembelian Produk UMKM

Sebelumnya, Migrant CARE menerima laporan temuan kerangkeng manusia di lahan belakang rumah Bupati Langkat dan melaporkannya ke Komnas HAM, Senin (24/1/2022). ***