“Dan ternyata dari hasil pendalaman kita memang itu adalah tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan secara pribadi dan sudah berlangsung selama 10 tahun. Untuk merehabilitasi korban narkoba. Kegiatan itu sudah berlangsung 10 tahun. Itu pribadi belum ada izinnya,” jelas Panca.
Selain itu, kata Kapolda, Terbit Rencana mempekerjakan warga binaan yang sudah sehat dari ketergantungan narkoba untuk bekerja dengannya. Sedangkan untuk pemeriksaan kesehatan para pecandu, bekerjasama dengan pihak puskesmas.
“Dari penjelasannya, di sana mempekerjakan warga binaan yang sudah sehat, dipekerjakan lagi di sana. Dan ini saya dorong, sebenarnya niatnya baik, tapi harus difasilitasi untuk secara resmi melakukan kegiatan rehabilitasi tersebut,” paparnya.
Sebelumnya, Migrant CARE menerima laporan temuan kerangkeng manusia di lahan belakang rumah Bupati Langkat dan melaporkannya ke Komnas HAM, Senin (24/1/2022). ***