Di Indonesia, kita umum melihat foto Presiden dan Wakil Presiden yang tengah menjabat dipajang di dinding kantor, sekolah, kantor partai politik, di gedung parlemen, bahkan ada pula di rumah-rumah penduduk. Lambang Garuda Pancasila wajib pula dipasang di antara kedua pasangan foto itu. Bagaimana dengan Negara lain?

Mengacu pada Pasal 51 jo. Pasal 53 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan yang wajib dipasang di Gedung dan/atau Kantor Lembaga Negara atau Instansi Pemerintah adalah Lambang Negara yaitu Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. 

Sedang pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden tidak ditegaskan wajib atau tidaknya dipasang. Hanya saja seperti diatur pada Pasal 55: Yakni dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan: Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.

Ada pula imbauan pemasangan gambar atau foto resmi presiden dan/atau wakil presiden yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 tahun 2014.

Bagaimana dengan Singapura? Unik. Pemajangan Foto Presiden tidak menjadi kewajiban selain di kantor-kantor Pemerintahan. Bila pun dipasang di lembaga pendidikan atau kantor lainnya, cuma foto Presiden Halimah Yacob dan Suaminya Mohammed Abdullah Alhabshee tanpa Lambang Negara. 

Di Singapura, Presiden tidak punya wakil sebab yang menjalankan roda pemerintahan sehari-hari adalah Perdana Menteri Lee Hsien Loong yang sebelumnya juga merangkap sebagai Menteri Keuangan. Sekarang Menteri Keuangan adalah Heng Swee Keat yang sepertinya dipersiapkan untuk menjadi Perdana Menteri selanjutnya. Singapura memang menganut sistem pemerintahan Parlementer.