Dua asisten rumah tangga (ART) di Bandar Lampung harus menahan pilu dianiaya majikan.

Ya, niat bekerja keduanya malah mengalami mengalami kekerasan.

Yang dilakukan tak lain tak bukan oleh kedua majikannya sendiri.

Semakin miris, kedua ART ini tak digaji majikannya selama tiga bulan bekerja, dari bulan Februari – Mei 2023.

Bahkan sang majikan juga tega menyuruh ART-nya mengepel lantai sambil telanjang bulat.

Kedua pelaku adalah ibudananak, yakni SD (64) alias Oma dan SA (35).

BACA INI JUGA:  Mengajar 35 Tahun, Guru Agama Ini Terkejut Diminta Kembalikan Rp160 Juta Saat Pensiun

Adapun korbannya adalah DL (24) dan DR (15), yang bekerja sebagai ART selama tiga bulan.

Kasat Reskrim Polresta BandarLampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan, peristiwa penganiayaan ini terjadi di rumah SD yang berada di Gang Kenari, Sukabumi, Bandar Lampung.

Kedua korban yang disuruh mengepel sambil telanjang itu bekerja sebagai ART sejak Februari sampai Mei 2023.

Dalam kurun waktu tersebut, korban kerap mendapat tindakan kekerasan dari kedua majikan tersebut seperti dipukul pipi dan kepalanya serta ditendang sampai disuruh mengepel sambil telanjang bulat

BACA INI JUGA:  Ini Episode Baru Nasabah Gugat BNI Palu Rp6 Miliar

Penganiayaan itu dilakukan lantaran sang majikan tidak puas dengan hasil pekerjaan korban sebagai ART.

“Selama ini kedua korban ini juga belum pernah menerima gaji mereka sebagai pembantu rumah tangga,” kata Dennis, Sabtu.

Selain dianiaya, para korban juga kerap mendapatkan perilaku yang tidak senonoh.

Salah satunya saat korban sedang mandi kemudian korban disuruh membersihkan lantai tanpa mengenakan pakaian.

Pelaku jadi tersangka

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kepolisian.

BACA INI JUGA:  Ini 4 Pelatih Hebat Sepakbola Jerman

“Sudah kami lakukan pemeriksaan, saat ini keduanya, SA (35) dan SD (64), sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucap dia.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika ada korban-korban lain dalam peristiwa ini.

“Kami jerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar dia. ***

Ikuti jafarbuaisme.com di Google News.