Surat Izin Mengemudi (SIM) domestik Indonesia dapat diakui dan berlaku di beberapa negara, terutama negara-negara anggota ASEAN.

Kenapa Bisa Berlaku di Luar Negeri?
Surat Izin Mengemudi (SIM) domestik Indonesia dapat diakui dan berlaku di beberapa negara. Hal itu sesuai dengan “Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued” yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.

BACA INI JUGA:  Densus 88 Tangkap 9 Orang Terduga Teroris di Palu, Sigi dan Poso

Artinya, syarat setiap warga yang berkendara di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM Indonesia (SIM domestik) tanpa wajib membuat SIM Internasional. Hanya saja, ada sejumlah negara yang memberlakukan kebijakan khusus.

Negara ASEAN yang Ikut Berlakukan SIM Lokal
Secara hukum dalam perjanjian yang diterbitkan ASEAN itu, SIM Indonesia bisa berlaku di negara-negara ASEAN. Mulanya hanya beberapa negara ASEAN seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura dan Thailand yang ikut serta. Kemudian pada 1997 perjanjian meluas ke beberapa negara lagi yang mengakui SIM domestik seperti Vietnam, Laos, Myanmar dan pada 1999 Kamboja, dan negara-negara lainnya setelahnya.

BACA INI JUGA:  Warga Madura di Malaysia Bentuk Ormas, Ribuan Orang Sudah Bergabung

Berikut negara ASEAN yang memberlakukan perjanjian yang sama:

  • Brunei Darussalam
  • Filipina
  • Thailand
  • Vietnam
  • Laos
  • Myanmar
  • Singapura: SIM domestik hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan
  • Malaysia: harus memiliki SIM Internasional dan SIM lokal yang masih berlaku
BACA INI JUGA:  Seramnya Tergantung Terbalik di Ketinggian Karena Wahana Permainan di Oregon Tiba-tiba Macet

Baca berita terbaru jafarbuaisme.com di Google News.