Personel Kepolisian Sektor Kuta menangkap 2 Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, 2 WNA bernama Aabed Attia (26) dan Zeyad Ahmed Attia (30) itu diamankan ditangkap setelah menganiaya pemilik vila hingga babak belur.

Sukadi menyampaikan pemilik vila yang menjadi korban keberingasan mereka adalah I Made Suarsadana (38).

“Saat ini kedua WNA itu sudah kita ditahan di Polsek guna proses lebih lanjut,” kata Sukadi.

WNA Amerika itu ditangkap setelah korban I Made Suarsadana (38) melapor ke Polsek Kuta.

Dari pengakuan Suarsadana terungkap ihwal kejadiannya. Menurutnya, ia mendapat panggilan telepon dari security vila pada Senin 22 April 2024 lalu sekitar 03.00 Wita.

Security menyampaikan bahwa ada tamu vila lain yang protes lantaran suara musik yang keras berasal dari kamar itu.

Menindaklanjuti hal tersebut, Suarsadana menuju ke Vila H 20, Jl. Raya Seminyak, Gg. Kubu Pesisi, Kuta.

Setibanya di sana, Suarsadana mendegar lantunan musik yang cukup keras. Didampingi security, dia kemudian menegur penghuni Aabed dan Zeyad.

Usai menegur keduanya, Suarsadana dan security kembali ke tempat parkir villa. Belum sampai di tujuan, Suarsadana justru dihajar oleh Aabed dan Zeyad.

Tak tanggung-tanggung, mereka menghajar Suarsadana menggunakan tongkat besi dan tangan kosong.

Korban, dihantam dengan pada bagian kepala, pipi kiri, hingga paha kanan.

Akibatnya, korban menderita bengkak pada pipi kiri dan paha kanan serta luka robek pada bagian kepala.

Menindaklanjuti kejadian itu, Polisi kemudian TKP dengan memeriksa saksi dan rekaman CCTV. ***