Sekitar 27 ribu dosis vaksin AstraZeneca yang disimpan di Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Sulawesi Tengah diketahui akan expire atau kedaluwarsa pada 31 Januari 2022 nanti. Vaksin itu merupakan relokasi dari Jawa Barat dan Yogyakarta pada 7 Januari 2022 lalu.
“Rentang waktu penerimaan vaksin dengan batas waktu expire sangat kasip sementara jumlahnya sangat banyak,” kata Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, dr Jumriani Yunus pada Media Gathering Unicef Indonesia di Palu, Sabtu (22/1/2022) lalu.
Sebab waktu yang sangat kasip itulah menjadi kendala utama vaksin tersebut belum bisa digunakan jelang memasuki masa kedaluarsa. Mengingat pula proses distribusi ke kabupaten dan kota membutuhkan waktu.
Selain itu, beberapa regulasi sebelumnya juga belum membolehkan untuk melakukan penyuntikan vaksin dengan dosis ketiga, sebab total akumulatif vaksinasi Sulteng pada kelompok lansia belum mencapai syarat minimal 60 persen, meskipun pada kelompok dewasa telah mencapai 70 persen.
Namun, Dinas Kesehatan Sulteng optimis jika puluhan ribu dosis vaksin AstraZeneca akan habis sebelum memasuki masa kedaluarsa. Terlebih lagi pemerintah pusat memberi kebijakan jika puluhan ribu dosis vaksin AstraZeneca tersebut bisa diberikan pada masyarakat umum untuk vaksin dosis ketiga atau booster.
Makanya menurut Jumriani, dibuka bagi masyarakat umum untuk penyuntikan vaksin dosis ketiga atau booster pada beberapa instansi, sesuai regulasi yang dikelurakan pemerintah pusat dan Kementerian Kesehatan.
“Jadi siapa saja yang sudah vaksin kedua dan jaraknya sudah mencapai enam bulan sudah bisa ikut vaksinasi dosis ketiga atau booster,” kata Jumriani.
Optimisme Jumriani mengenai puluhan ribu dosis vaksin tersebut bisa digunakan sebelum memasuki masa kedaluwarsa, jika kabupaten dan kota se Sulawesi Tengah serentak bergerak. Hanya saja masih ada beberapa kabupaten yang belum melakukan aksi.
“27 ribu dosis bisa cepat selesai, 2-3 hari bisa habis tapi ada kabupaten yang belum bergerak,” katanya seperti dilansir dari PaluEkspres.com.
Pada intinya kata Jumriani, Pemerintah Provinsi Sulteng wajib menghabiskan stok vaksin dari pemerintah pusat sebelum memasuki masa kedaluarsa. “Kalau ada expire akan membuat kita tidak bagus di mata pemerintah pusat. Jika ada permintaan droping vaksin lagi, pemerintah pusat tidak langsung mendistribusikannya,” ujarnya. ***