Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Laksamana Yudo Margono menginstruksikan agar anggota Pasukan Pengamanan Presiden () yang menganiaya serta menewaskan seseorang masyarakat asal Bireuen Aceh dihukum maksimal.

Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Laksma Julius Widjojono menyatakan Panglima Tentara Nasional Indonesia(TNI) menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut serta memohon permasalahan ini dikawal sungguh-sungguh.

Tidak hanya itu, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) pula menginstruksikan agar oknum Paspampres bernama Praka RM itu dipecat dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) prihatin serta hendak mengawal permasalahan ini supaya pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimun hukuman seumur hidup,” kata Julius.

“Serta tentu dipecat dari Tentara Nasional Indonesia(TNI) sebab melakukan tindak pidana berat, melaksanakan perencanaan pembunuhan. Itu instruksi Panglima Tentara Nasional Indonesia(TNI),” sambungnya.

Saat ini, ujar Julius, pelaku tengah ditangani oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam) Jaya.

Ada pula permasalahan tewasnya Imam sempat viral di media sosial. Komandan Paspampres (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada menyebut permasalahan itu sedang ditangani Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).

“Terkait peristiwa penganiayaan di atas, pihak berwenang dalam hal ini Pomdam Jaya tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan,” ucap Rafael.

Dalam unggahan yang tersebar viral di media sosial Instagram, korban bernama Imam Masykur (25) asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Dalam unggahan yang sama, Imam disebut pernah diculik saat sebelumnya, dan kali kedua ia tewas dianiaya oleh terduga pelaku Praka RM. Disebutkan pula oknum Paspampres itu pernah meminta duit tebusan sebesar Rp50 juta.

Bersumber pada data yang tersebar terduga pelakuy Praka RM merupakan anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.

Rafael menyatakan akan memberikan sanksi tegas bila Praka RM terbukti melaksanakan dugaan penganiayaan serta penculikan itu.

“Apabila betul- betul terbukti ada anggota Paspampres melaksanakan aksi pidana semacam yang disangkakan di atas tentu hendak diproses secara hukum yang berlaku,” ucapnya. ***