Kepolisian Resor Morowali Utara mengumumkan penetapan 12 orang tersangka dalam insiden bentrokan antarwarga di perbatasan Bimor Jaya-Keuno, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Insiden yang terjadi pada 19 Juli 2025 itu menyebabkan empat orang mengalami luka-luka, satu di antaranya menjalani operasi akibat luka bacok serius.

Dalam pernyataan pers resmi yang disampaikan atas insiden Bimor Jaya-Keuno pada Selasa (29/7), Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Morowali Utara, AKP Arsyad Maaling, menyatakan bahwa 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sebagian besar telah ditahan. Ketiganya yang masih di bawah umur tidak dilakukan penahanan, namun tetap menjalani proses penyidikan di ruang pemeriksaan.

BACA INI JUGA:  Pasar Masomba Terbakar Lagi, Sudah 8 Kali dalam 16 Tahun Terakhir

Tersangka yang diamankan berasal dari berbagai usia, termasuk BK (15), M (17), dan BYFB (17), yang disebut berperan aktif dalam aksi kekerasan. BK, yang menyerahkan diri dengan diantar oleh kakaknya, disebut telah memukul korban menggunakan batu, dan kini telah berstatus tersangka.

“Total ada 12 tersangka yang kami tetapkan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi maupun korban,” ujar AKP Arsyad dalam konferensi pers yang digelar di Aula Satreskrim. “Penetapan ini kami lakukan secara bertahap dalam 10 hari terakhir sejak peristiwa berlangsung.”

BACA INI JUGA:  Ini Kronologi Lengkap Pekerja Bentrok di Kawasan Tambang Nikel Morowali, 1 Orang Ditikam

Dalam pengembangan perkara bentrol Bimor Jaya-Keuno ini, polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa sebilah parang jenis samurai sepanjang 67 cm yang diduga digunakan oleh tersangka YD alias L untuk membacok korban berinisial Y di bagian punggung kanan. Parang tersebut ditemukan di lokasi rumah L yang telah terbakar saat massa mengamuk pasca-bentrokan.

“Pencarian dilakukan pada Selasa pagi di lokasi rumah L yang hangus terbakar. Tim kami menemukan sebilah parang di antara puing-puing rumah tersebut,” ungkap Arsyad.

Ia menambahkan bahwa seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga menerapkan Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 terhadap para tersangka yang diduga turut serta dalam penganiayaan.

BACA INI JUGA:  Pantau Arus Mudik Lebaran, Polisi Dibekali 200 'Alat Mata-mata'

Insiden di simpang tiga Desa Mohoni, Kecamatan Petasia Timur, telah memicu kekhawatiran atas potensi eskalasi konflik antarwarga desa yang bertetangga. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terpancing provokasi dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat juga diharapkan dapat berperan dalam meredakan ketegangan dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut. ***