Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Gubernur BI Perry Warjiyo ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/7/2025). Tak lama berselang, PPATK mengumumkan pembukaan kembali sebagian rekening dorman atau tidak aktif yang sempat diblokir.

Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan proses pembukaan kembali rekening sudah berjalan. Menurutnya, hampir separuh dari puluhan juta rekening yang sebelumnya diblokir sudah dibuka kembali.

“Kami lakukan secepatnya dan sudah hampir separuh dari puluhan juta rekening yang dihentikan sementara itu sudah terbuka kembali. Proses ini masih terus berjalan karena laporannya masih terus masuk,” kata Natsir kepada wartawan.

BACA INI JUGA:  Polisi Remaja Tewas Dianiaya Senior, Ayahnya Mengadu ke Jokowi

Natsir juga memastikan bahwa dana nasabah di rekening dorman tetap aman dan tidak akan hilang.

“Jangan pernah khawatir, dana dalam rekening itu terjamin 100 persen,” ujarnya menegaskan.

Ia menambahkan, sesuai regulasi, nasabah memiliki waktu 20 hari untuk mengajukan keberatan jika rekeningnya diblokir.

“Secara hukum, penghentian dilakukan selama 5 plus 15 hari kerja. Tapi pada praktiknya, kalau sesuai ketentuan, rekening bisa diaktifkan kembali di hari yang sama,” jelas Natsir.

BACA INI JUGA:  Sebenarnya, Apa Sikap Longki Djanggola pada Tambang Emas Poboya?

Data PPATK mencatat, hingga Mei 2025, ada 31 juta rekening yang diblokir karena tidak aktif, dengan total dana mengendap mencapai Rp6 triliun. Pemblokiran ini berdasarkan laporan dari 107 bank yang disampaikan ke PPATK.

Dari jumlah itu, sebagian besar rekening sudah dorman lebih dari lima tahun. Bahkan, ada lebih dari 140 ribu rekening yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun dengan total dana mencapai Rp428,61 miliar.

PPATK juga menemukan 10 juta rekening penerima bansos yang tak pernah digunakan, dengan dana mengendap sebesar Rp2,1 triliun. Selain itu, ada lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dorman, dengan nilai mencapai Rp500 miliar.

BACA INI JUGA:  Lion Air Polisikan Komika Marshel Widianto Usai Buat Parodi 'Ngintipin Lion di Udara'

Natsir menegaskan, pemblokiran dilakukan sebagai langkah pencegahan agar dana dalam rekening dorman tidak disalahgunakan. Ia menyebut, rekening tak aktif rawan dipakai untuk kejahatan seperti jual beli rekening, narkotika, korupsi, peretasan, hingga judi online.

“Ini bentuk mitigasi risiko karena kami menemukan rekening-rekening dorman sering digunakan dalam tindak pidana dalam lima tahun terakhir,” pungkasnya. ***