Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam, menilai vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Komisaris Polisi (Kompol) Satria Nanda merupakan pelajaran penting bagi aparat kepolisian agar tidak terlibat dalam kejahatan narkotika.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) dalam sidang banding yang digelar di Tanjungpinang, Selasa (5/8/2025). Vonis ini memperberat putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Batam yang menghukum terdakwa dengan pidana seumur hidup.

“Putusan ini menjadi pelajaran penting bagi siapa pun, terutama aparat penegak hukum, agar tidak bermain-main dengan narkoba,” ujar Anam saat dikonfirmasi media, Rabu (6/8/2025).

BACA INI JUGA:  Budi Dalton Plesetkan Miras sebagai Minuman Rasulullah

Ia juga menyampaikan penghormatan terhadap putusan pengadilan tingkat banding yang menjatuhkan hukuman serupa kepada mantan Kepala Unit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi. Kedua perwira tersebut sebelumnya memiliki kewenangan strategis di lingkungan Satresnarkoba.

Menurut Anam, vonis tersebut seharusnya menjadi dasar bagi Polri untuk mempercepat penyelesaian proses etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Satria Nanda yang hingga kini masih berproses di tingkat banding internal Mabes Polri.

“Keputusan ini harus menjadi pedoman internal, khususnya terkait mekanisme PTDH. Fakta kejahatan sudah jelas, tinggal bagaimana institusi merespons secara tegas,” ucap mantan Komisioner Komnas HAM tersebut.

BACA INI JUGA:  Tempe Indonesia Dirayakan oleh Google Hari ini

Ia juga mengingatkan bahwa meskipun putusan belum berkekuatan hukum tetap karena masih terbuka peluang kasasi, namun fakta hukum sudah cukup kuat menunjukkan keterlibatan pelanggaran berat oleh yang bersangkutan.

“Perubahan vonis dari seumur hidup menjadi mati menandakan bahwa terdapat unsur kejahatan serius dalam perkara ini,” kata Anam menegaskan.

Majelis hakim banding yang diketuai Ahmad Shalihin dengan anggota Bagus Irawan dan Priyanto mempertimbangkan bahwa sebagai pejabat struktural, Satria Nanda tidak menggunakan kewenangannya untuk mencegah penyimpangan, termasuk penyisihan barang bukti sabu dalam pengungkapan kasus narkoba yang turut menjerat sembilan anggota Satresnarkoba lainnya.

BACA INI JUGA:  TNI AL Mobilisasi 6 Kapal Perang, Helikopter, dan Tank Amfibi di Sekitar Papua dan Maluku

Diketahui, sejak vonis dijatuhkan oleh PN Batam pada 4 Juni 2025, Kompol Satria Nanda masih berstatus sebagai anggota aktif Polri karena putusan etik PTDH belum berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, sembilan mantan anak buahnya, termasuk Shigit Sarwo Edhi, telah diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri. ***