Sebuah mobil Jeep Wrangler Rubicon berwarna oranye mencuri perhatian publik setelah fotonya viral terparkir di halaman Mapolrestabes Makassar. Bukan karena warnanya yang mencolok, melainkan karena pelat nomor yang terpasang diduga palsu.

Mobil berpelat DD 501 JR itu disebut-sebut tidak terdaftar di sistem Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan. Setelah ditelusuri, pemiliknya ternyata bukan orang sembarangan. Ia adalah AKP Ramli, Kepala Seksi Hukum (Kasi Hukum) Polrestabes Makassar.

Sebagai perwira berpangkat tiga balok emas, Ramli sehari-hari bertugas memberikan bantuan hukum kepada anggota kepolisian, baik untuk urusan dinas maupun pribadi. Namun kini, justru dirinya yang harus berurusan dengan penyelidikan internal.

BACA INI JUGA:  Gaji ke-13 PNS Cair Juli, Cek Besaran Lengkapnya di Sini!

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tengah mendalami dugaan pelanggaran terkait penggunaan pelat nomor palsu tersebut.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, turut angkat bicara. Ia membenarkan bahwa mobil Rubicon seharga sekitar Rp2 miliar itu memang milik AKP Ramli.

“Ini pelanggaran, dan Propam sudah bertindak tepat dengan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” ujar Anam, dikutip dari Tribun Timur.

Ia juga mengingatkan agar anggota Polri tidak terjebak gaya hidup mewah.

BACA INI JUGA:  Munarman Dituntut Hukuman Mati, Netizen: Dia Dibungkam Selamanya agar Kasus KM50 Tak Lagi Disoal

“Pertama, kenapa menggunakan pelat berbeda dengan identitas mobilnya. Kedua, yang juga penting, adalah soal gaya hidup. Polisi itu pelayan masyarakat, bukan pesohor yang perlu pamer harta,” tegasnya.

Anam menambahkan, larangan bergaya hidup hedonis sudah jelas tertuang dalam peraturan Kapolri. “Budaya bermewah-mewah itu harus dihindari. Kami mendukung penuh langkah Propam untuk mengusut tuntas,” katanya.

Sementara itu, AKP Ramli memberikan klarifikasi. Ia mengaku pelat palsu tersebut adalah pelat gantung yang lupa dicopot.

“Iya, memang soal pelat itu. Surat-surat kendaraan lengkap. Sudah dikonfirmasi juga ke Propam,” jelasnya.

BACA INI JUGA:  Fakta Menarik tentang Rasya, Musisi Pendatang Baru yang Curi Perhatian

Menurutnya, kelalaian itu terjadi karena dirinya baru pulang dari luar daerah setelah mengantar orang tuanya yang sedang sakit.

“Saya lupa buka pelat gantung itu karena habis ambil obat untuk orang tua di kampung,” imbuhnya.

Ramli menegaskan mobilnya bukan kendaraan bodong. “Surat STNK dan BPKB lengkap. Pelat asli sudah saya pasang kembali sejak dikonfirmasi Propam,” tutupnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa bukan hanya masyarakat, tapi juga aparat hukum harus taat aturan, bahkan untuk urusan sekecil pelat nomor kendaraan.