Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki kewenangan membatalkan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Perpol tersebut mengatur peluang anggota Polri aktif menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga.
Menurut Jimly, sebagai atasan, Presiden bisa menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengoreksi atau membatalkan aturan tersebut.
“Yaitu Presiden. Pejabat atasan punya kewenangan menerbitkan Perpres atau PP. PP itu misalnya bisa mengubah materi aturan yang ada di Perpol. Itu boleh. Nah, itu lebih praktis,” kata Jimly di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Selain jalur eksekutif, Jimly menyebut pihak yang tidak setuju dengan Perpol 10/2025 juga dapat menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Agung (MA).
“Mahkamah Agung itu punya kewenangan judicial review, menguji peraturan di bawah undang-undang. Kalau ada yang mengatakan Perpol ini bertentangan dengan UU, ya bawa ke Mahkamah Agung saja,” ujarnya.
Jimly yang juga guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia (UI) menilai kelemahan Perpol 10/2025 mudah ditemukan. Salah satunya, tidak dicantumkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam bagian pertimbangan.
“Menimbangnya itu tidak ada sama sekali menyebut putusan MK. Mengingatnya pun tidak sama sekali menyebut putusan MK,” ucap Jimly.
Ia menambahkan, Perpol tersebut masih merujuk pada Undang-Undang Polri Nomor 2 Tahun 2002 yang belum disesuaikan dengan putusan MK.
“Artinya, yang dijadikan rujukan Perpol itu adalah UU yang belum mengalami perubahan akibat putusan MK. Maka ada orang menuduh ini bertentangan dengan putusan MK. Ya, eksplisit memang begitu, karena putusan MK yang mengubah UU tidak dijadikan rujukan,” jelasnya.
Sekilas Perpol 10/2025
Seperti diketahui, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuai kontroversi. Aturan ini membuka peluang bagi anggota Polri aktif menempati jabatan di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur Polri.
Kebijakan tersebut dikritik karena dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025, MK menegaskan anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu sebelum menempati jabatan sipil di luar kepolisian.
Namun, kurang dari sebulan setelah putusan itu, tepatnya pada 9 Desember 2025, Kapolri justru menandatangani peraturan yang memungkinkan penugasan polisi aktif di instansi sipil strategis. ***