Aksi debt collector yang mengintai kendaraan kredit bermasalah kembali terungkap. Para penagih utang ini memantau motor dan mobil melalui pelat nomor kendaraan (TNKB), lalu langsung menghentikan kendaraan yang diketahui menunggak cicilan.
Terbaru, polisi menangkap empat debt collector berinisial FS, DDJ, DN, dan KT yang beraksi di wilayah Beji, Kota Depok. Mereka diketahui memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) milik kepolisian untuk melacak data kendaraan.
Kapolsek Beji Kompol Josman mengatakan, aplikasi tersebut digunakan pelaku sebagai alat pendukung dalam menjalankan aksinya.
“(Pelaku menggunakan) aplikasi yang dari Samsat soal data kendaraan bermotor itu,” kata Josman saat jumpa pers, dikutip dari Kompas.com.
Meski demikian, Josman menyebut para pelaku juga telah mengantongi data kendaraan yang bermasalah kreditnya. Dengan cara itu, mereka membidik korban di jalan.
Salah satu korban adalah pengemudi ojek online berinisial HZ (31). Motornya ditarik paksa karena menunggak cicilan selama tiga bulan.
“Pelaku menghentikan laju sepeda motor korban, memaksa korban ikut ke kantor untuk melakukan tanda tangan surat, dan melakukan penarikan sepeda motor milik korban,” ujar Josman.
Peristiwa itu terjadi saat korban melintas di Jalan KHM Usman, Beji, sekitar pukul 10.00 WIB. Keempat pelaku mengadang korban dan mengaku sebagai debt collector.
“Korban sudah berjanji akan melunasi, sehingga dia keberatan kalau diambil secara paksa,” jelas Josman.
Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah gudang di Jalan Kabel, Beji, dan meminta korban menandatangani surat tanda terima motor. Merasa tertekan, korban akhirnya melapor ke Polsek Beji.
Polisi mendatangi gudang tersebut sekitar pukul 13.30 WIB dan menemukan motor korban terparkir di lokasi.
“Benar motor korban berada di gudang tersebut. Empat orang yang mengaku debt collector datang dan mengakui telah merampas motor korban,” ungkap Josman.
Saat ini, keempat pelaku telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP dan/atau UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia dengan ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun penjara.
Josman menegaskan, penarikan kendaraan kredit harus berdasarkan persetujuan atau putusan pengadilan.
“Putusan pengadilan itu belum ada, sehingga mereka melakukan perampasan sesuai kehendak mereka,” tegasnya.
Sebagai informasi, aplikasi SIGNAL merupakan layanan digital milik Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor dan mengurus pengesahan STNK tahunan secara online. ***