Kepolisian Resor Mamuju berhasil menangkap Sandi (35), pelaku pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan penyandang disabilitas berusia 15 tahun di Kabupaten Mamuju. Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di dalam hutan selama lima hari pasca kejahatannya terbongkar.
Menurut Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, penangkapan dilakukan pada Rabu (17/12/2025) setelah pelaku berhasil dilokalisir. “Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap secara lengkap peristiwa ini,” jelas Herman, Kamis (18/12/2025.
Dari hasil penyelidikan sementara, kejadian pemerkosaan remaja disabilitas ini berawal pada Sabtu (13/12/2025) di rumah korban di Kecamatan Kalumpang. Pelaku diduga memanfaatkan keadaan saat korban sedang sendirian karena orang tuanya pergi ke kebun. Sandi kemudian memaksa masuk dan melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban.
Kasus ini mulai terungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. “Korban adalah anak perempuan berusia 15 tahun yang merupakan penyandang disabilitas,” tegas Herman, menegaskan kondisi rentan korban.
Setelah laporan diterima, polisi langsung melakukan pencarian. Pelaku diketahui kabur dan bersembunyi di area hutan sekitar sebelum akhirnya bisa diamankan. Proses hukum kini sedang berjalan untuk menjerat pelaku dengan pasal yang berlapis, mengingat usia korban yang masih di bawah umur dan kondisinya sebagai penyandang disabilitas.
Pihak kepolisian mengapresiasi keberanian korban dan keluarganya dalam melaporkan kejadian ini, sehingga pelaku dapat dienyahkan dari masyarakat. Masyarakat diimbau untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan perlindungan terhadap anggota keluarga, terutama anak-anak dan kelompok rentan. ***