Kasus kematian tragis mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Zahra Dilla (20), terus mengungkap fakta mengejutkan. Zahra diduga kuat menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oknum anggota kepolisian berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda).

Zahra ditemukan tewas di sebuah selokan di kawasan Simpang Empat Sungaiandai, Banjarmasin. Kurang dari 24 jam sejak jasad ditemukan, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku. Penangkapan cepat itu sekaligus mengakhiri spekulasi yang sempat berkembang di tengah masyarakat Kalimantan Selatan.

Korban diketahui merupakan mahasiswi aktif Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) ULM semester V. Zahra berasal dari Desa Lok Tamu, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, dan selama kuliah tinggal di indekos di Banjarmasin.

Pihak kampus menyebut Zahra dikenal sebagai mahasiswa yang baik dan tidak pernah memiliki catatan pelanggaran. “Almarhumah adalah pribadi yang ramah dan mudah bergaul. Ia juga sempat aktif mengikuti kegiatan program studi di awal perkuliahan,” kata Dekan FEB ULM Ahmad Yunani.

Jasad Zahra pertama kali ditemukan Rabu (24/12/2025) oleh petugas kebersihan Dinas PUPR yang sedang bekerja di lokasi. Salah satu petugas, Rahmat, mengaku terkejut saat melihat bagian tubuh manusia di selokan.

“Pas mau ambil air di selokan, kami buka penutup, terlihat kaki manusia. Kami langsung tunggu polisi,” ujarnya.

Identitas korban baru dipastikan setelah orang tua Zahra datang ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk proses identifikasi.

Polisi kemudian menetapkan pelaku berinisial S, seorang Bripda berusia 20 tahun yang diketahui bernama Bripda Seili. Ia ditangkap dan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Banjarmasin pada Jumat (26/12/2025) dengan mengenakan baju tahanan oranye.

Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Adam Erwindi mengungkapkan motif pembunuhan. Menurutnya, korban dan pelaku memiliki hubungan pribadi dan sempat bertemu sebelum kejadian.

“Setelah melakukan hubungan badan, korban menyampaikan niat akan memberitahu calon istri pelaku. Pelaku merasa tertekan dan panik,” kata Adam.

Dalam kondisi emosi, pelaku mencekik korban hingga tak sadarkan diri. Setelah memastikan korban meninggal, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan membuang jasad Zahra ke selokan.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan karena mengambil barang milik korban. Selain proses pidana, pelaku juga terancam sanksi etik dan disiplin kepolisian.

Terungkap pula bahwa pelaku tengah mempersiapkan pernikahan dengan perempuan lain. Hal itu diketahui dari unggahan Instagram resmi Samapta Polresta Banjarbaru terkait sidang BP4R beberapa waktu sebelum kejadian.

Kasus ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan civitas akademika ULM. Publik pun mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan tegas, mengingat pelaku merupakan aparat penegak hukum. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai aturan tanpa perlakuan khusus. ***