Anda yang akan bepergian ke Kota Makassar, kini bisa sedikit leluasa. Sebab Pemerintah Kota Makassar telah menghentikan pemeriksaan surat keterangan Rapid Test (Covid-19) sebagai syarat masuk dan keluar Kota Makassar.

Meskipun penjagaan di posko dan patroli wilayah tetap ada. Tetapi personil dan waktunya dikurangi. Begitu kata Asisten I Kota Makassar M Sabri di Posko Covid-19, Senin, 3 Agustus 2020 dikutip dari laman Terkini.id.

BACA INI JUGA:  Rapid Test dan Swab Dibiayai APBD dan APBN, Olehnya Tak Dipungut Biaya

Teknisnya di lapangan kata Sabri, diserahkan kepada Badan Penanganan Bencana Daerah dan pihak kecamatan.

Keputusan itu diambil sebab selama 2 minggu terakhir terjadi penurunan kasus Covid-19 di Kota Makassar. Perwali 36 dinilai mampu menekan laju virus Corona atau Covid-19.

Namun Sabri meminta pihak kecamatan yang wilayahnya berada di daerah episentrum untuk lebih serius melakukan pengawasan.

BACA INI JUGA:  Di Sulteng, Sembuh 324 Orang, 148 Orang Masih Mengidap Covid-19

“Ketika kita berpikir sudah aman, maka itu tidak aman. Tapi ketika berpikir sudah tidak aman, maka itu sudah aman, karena kita melakukan pengawasan dan kewaspadaan,” katanya.

Ada 6 kecamatan yang menjadi daerah episentrum di Kota Makassar. Itu sebab Sabri meminta ada intervensi khusus. 6 kecamatan itu yakni Kecamatan Bontoala, Wajo, Makassar, Mamajang, Manggala dan Panakukkang.

BACA INI JUGA:  8 Pasien Positif Covid-19 di Sulteng sudah Sembuh

Dia juga meminta seluruh stakeholder intens melakukan metode dan pendekatan untuk menekan jumlah kasus.

“Meski terjadi penurunan kasus tapi kita harus tetap waspada dan tak boleh merasa aman” pungkasnya. ***

:: Image by https://unsplash.com/@kwook ::