Sebanyak 35 investor dunia mengirimkan surat terbuka kepada pemerintah RI terkait pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

Surat telah dilayangkan sebelum pengesahan RUU Ciptaker kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Selain itu, surat yang sama juga ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Surat dikirim karena mereka memandang UU yang baru saja disahkan DPR awal pekan kemarin justru berpotensi merusak iklim investasi di Indonesia.

Para investor yang porsi nilai investasinya di RI mencapai US$4,1 triliun tersebut juga menyebut RUU Ciptaker berisiko melanggar standar praktik terbaik (best practice) investasi internasional.

Pelanggaran itu mereka nilai dapat membahayakan aktivitas bisnis yang pada akhirnya malah menghalangi investor masuk ke pasar Indonesia.

Isi surat tersebut menyebut bahwa pandangan investor global ini justru bertentangan dengan argumentasi yang selama ini dibangun pemerintah bahwa RUU Ciptaker dirancang untuk memudahkan investasi masuk ke Indonesia.

“Kami, para investor global yang bertanda tangan di bawah ini, menulis untuk menyatakan keprihatinan kami atas usulan deregulasi perlindungan lingkungan dalam RUU Cipta Kerja,” seperti dikutip dari surat terbuka para investor tersebut pada Selasa (6/10/2020).

Para investor mengaku khawatir perubahan pada kerangka perizinan, pemantauan kepatuhan lingkungan, konsultasi publik dan sistem sanksi yang diatur dalam RUU Ciptaker ke depan akan berdampak buruk terhadap lingkungan, hak asasi manusia, dan ketenagakerjaan.

Kekhawatiran ini dianggap dapat menimbulkan ketidakpastian yang signifikan dan dapat mempengaruhi daya tarik pasar Indonesia.

“Kami mengakui kemajuan Indonesia dalam melindungi hutan tropis dalam beberapa tahun terakhir, namun RUU yang diusulkan ini dapat menghambat upaya ini,” ucap mereka.

Meski RUU Ciptaker yang kini telah menjadi UU bertujuan meningkatkan investasi asing, namun investor menyatakan khawatir akan dampak negatif terhadap portofolio mereka secara keseluruhan di Indonesia. Pasalnya, kelahiran uu itu berpotensi meningkatkan risiko reputasi, operasional, regulasi, dan iklim bagi perusahaan yang beroperasi di Indonesia.

Oleh karena itu, para investor mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan sejumlah hal. Pertama, melestarikan dan memajukan UU yang mendukung konservasi hutan dan lahan gambut.

Kedua, mempertahankan pandangan jangka panjang ketika mengembangkan rencana pemulihan ekonomi dari Covid-19, memastikan bahwa pertimbangan sosial dan lingkungan penting untuk pemulihan Indonesia.

Ketiga, mereka mengajak pemerintah Indonesia berkolaborasi memastikan pasar Indonesia berkembang ke arah yang lebih berkelanjutan dengan mengatakan bahwa pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan tidak harus saling eksklusif.

Ada pun daftar dari ke-35 investor tersebut, yaitu:

  1. ACTIAM
  2. a.s.r. asset management
  3. Aviva Investors
  4. BMO Global Asset Management
  5. Boston Common Asset Management
  6. Church Commissioners for England
  7. Congregation of Sisters of St. Agnes
  8. Christian Super
  9. The Church of England Pension Board
  10. Dana Investment Advisors
  11. Domini Impact Investments LLC
  12. Dominican Sisters – Grand Rapids
  13. Dominican Sisters of Mission San Jose
  14. Dominican Sisters of San Rafael
  15. Figure 8 Investment Strategies
  16. Future Super
  17. Green Century Capital Management
  18. Indép’AM
  19. Karner Blue Capital
  20. KLP
  21. Legal & General Investment Management
  22. Local Authority Pension Fund Forum
  23. NN Investment Partners
  24. OP Investment Management
  25. Pax World Funds
  26. Religious of the Sacred Heart of Mary Western Province
  27. Robeco
  28. Seventh Generation Interfaith, Inc.
  29. The Sister of St. Francis of Philadelphia
  30. Sisters of St. Joseph of Orange
  31. Skye Advisors LLC
  32. Socially Responsible Investment Coalition
  33. Storebrand Asset Management
  34. Sumitomo Mitsui Trust Asset Management
  35. Trillium Asset Management

Sementara itu, Senior Engagement Specialist Robeco Peter van der Werf mengkonfirmasi soal dilayangkannya surat kepada pemerintah Indonesia.

“Betul, Robeco dan 34 investor lainnya mengirimkan surat kepada pemerintah pemerintah,” jawabnya lewat pesan tertulisnya seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Dia menjelaskan bahwa surat tersebut dikirimkan untuk memulai dialog dengan pemerintah Indonesia. Robeco sendiri menunjukkan kekhawatirannya terhadap Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai akan berdampak negatif terhadap perlindungan lingkungan.

“Bersama dengan sekelompok investor global, kami bertujuan untuk memulai dialog konstruktif dengan pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa UU baru memberikan reformasi bisnis, tetapi pada saat yang sama terus melindungi sumber daya alam di Indonesia,” imbuh Werf.

Ia menyebut bahwa surat tersebut merupakan bagian dari bagian dari evaluasi keputusan investasi dilakukan Robeco. Untuk membuat keputusan investasi yang terinformasi dengan baik, pihaknya ikut terus mengikuti perkembangan regulasi penting di pasar utama, salah satunya Indonesia. ***