Ustadz Abu Bakar Ba’asyir akan bebas murni dari LP Gunung Sindur pada Jumat (8/1/2021). Pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mu’min, itu bebas usai menjalani hukuman selama 15 tahun.

Terkait bebasnya Abu Bakar, Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan tim intelijen bakal melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas Abu Bakar Ba’asyir setelah bebas.

BACA INI JUGA:  Mantan Birokrat Senior: Bila Ikut Mekanisme Baku, Tidak akan Ada Jual Beli Jabatan

Pasalnya, pengawasan terhadap mantan narapidana yang telah bebas dari penjara merupakan salah satu tugas Polri.

“Tentunya dari jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana apa pun, pergerakannya akan selalu kami awasi,” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/1/2021).

BACA INI JUGA:  Memori Bencana Geologi Sulteng: Tsunami di Teluk Parigi 1938 dalam Koran Belanda dan Jerman

Ramadhan pun menegaskan, pengawasan ketat tak hanya diberikan terhadap Abu Bakar, namun mantan narapidana lainnya yang pernah melakukan kejahatan yang luar biasa.

BACA INI JUGA:  Dogiyai, Papua Tengah Mencekam, Kantor Pemerintahan dan Rumah Warga Dibakar

“Jadi, sifatnya setiap orang akan dilakukan pemantauan, bukan khusus terhadap Abu Bakar saja,” tegas Ramadhan.

Dia sebelumnya telah menjalani masa tahanan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat selama 9 tahun dari vonis 15 tahun. ***