Riri Aprilia Kartini (27), seorang wanita di Riau diduga disekap dan dianiaya oknum Polwan Brigadir Ira Delfia Roza (33) yang berdinas di Polda Riau.

Enam saksi termasuk oknum Polwan Brigadir Ira Delfia Roza (33), dan ibunya Yulianis (58) yang diduga mengeroyok Riri Aprilia Kartini (27) telah diperiksa di Polda Riau.Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, di Pekanbaru, Minggu (25/9/2022) mengatakan, selain Brigadir Ira turut diperiksa tetangga korban yang mengetahui kejadian tersebut.

“Enam saksi telah diperiksa. Rencananya besok penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus ini,” ujar Sunarto.

Sunarto mengungkapkan, Brigadir Ira sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bidang Propam Polda Riau pada Jumat (23/9/2022). Ia bahkan langsung dijemput oleh tim propam dan dibawa ke Polda Riau.

“Pimpinan menaruh atensi terkait kasus ini. Langkah-langkah penanganan diambil dengan cepat. Saat ini proses hukum sedang berjalan. Bila terbukti, pimpinan tak akan segan menindak tegas sesuai aturan,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Brigadir Ira yang bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau dilaporkan ke Polda Riau, usai diduga menyekap dan menganiaya seorang perempuan. Itu lantaran tak menyetujui hubungan asmara Riri dengan adiknya yang telah terjalin selama tiga tahun.

Penganiayaan bermula saat Brigadir Ira dan ibunya tiba-tiba mendatangi kontrakan Riri sambil mengeluarkan kata-kata tak menyenangkan pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya lalu menyekap dan memukuli Riri di kamar dengan membabi-buta.

Tak sampai di sana, korban kemudian dibawa ke parkiran Kantor BNNP Pekanbaru oleh rekan IR dan kembali dipukuli di dalam mobil. Walaupun sempat dihentikan rekannya, IR masih terus menghujani Riri dengan pukulan.

Atas penganiayaan tersebut, Riri mengalami memar di beberapa titik di tubuhnya serta bengkak di kepalanya.

Minta Perlindungan ke LPSK

https://www.instagram.com/p/Cg9_rZKv7y_/?utm_source=ig_web_copy_link

Adapun Riri Aprilia Kartini berencana mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Aduan dilayangkan karena Riri dipolisikan kasus ITE setelah melaporkan Brigadir Ira.

“Kami sudah koordinasi dengan korban. Bahwa selesai pemeriksaan di Propam, langsung kami buat laporan ke LPSK,” kata pengacara Riri, Afriadi Andika, Rabu (28/9/2022).

Andika mengaku laporan dilayangkan ke LPSK agar korban mendapat perlindungan penuh. Sebab, korban juga dilaporkan kasus ITE saat kasusnya dengan Brigadir Ira tengah bergulir.

“Laporan kami buat agar ada perlindungan terhadap korban. Mengingat korban ini juga dilaporkan kasus ITE di tengah perjalanan setelah dia melaporkan oknum Polwan ke Polda Riau,” kata Andika.

Andika melihat korban perlu mendapat perlindungan dan pantauan psikologis karena trauma atas insiden yang menimpanya. Apalagi belakangan mulai banyak pihak yang menyudutkan korban.

“Tentu kami berharap ada perlindungan dari lembaga untuk korban. Apalagi kondisi korban sedang sakit dan ngedrop karena kasus ini. Belakangan juga banyak pihak-pihak yang menyudutkan korban. Padahal secara psikologis dia ini korban kekerasan. Jadi trauma korban masih tinggi,” katanya. ***