Sebanyak 12 tersangka kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J dilimpahkan pada Rabu, 5 Oktober 2022. Pelimpahan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pukul 13.00 WIB.
“Iya betul,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada Medcom.id, Selasa, 4 Oktober 2022.
Andi juga membenarkan ke-12 tersangka dihadirkan saat pelimpahan tersebut. Penyerahan tersangka itu akan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
“Namanya pelimpahan tersangka dan barang bukti, kan enggak mungkin hanya dokumen,” ujar Andi.
Bareskrim Polri tadi pagi telah menyerahkan barang bukti kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice ke Kejari Jaksel guna verifikasi. Penyerahan barang bukti dilakukan lebih cepat karena jumlahnya banyak.
“Barang buktinya banyak ada tujuh kontainer, sebelum penyerahan secara formal besok, diverifikasi dulu tadi,” ucap Andi.
Verifikasi itu disebut atas permintaan jaksa penuntut umum (JPU). Meski telah dibawa ke Kejari Jaksel, hal itu disebut bukan pelimpahan namun masih pengecekan.
Sebanyak 12 tersangka kasus Brigadir Josua itu dibagi dua kelompok. Lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan tujuh tersangka lain perintangan penyidikan kasus Brigadir J.
Daftar lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J:
Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, mantan ajudan Ferdy Sambo
Bripka Ricky Rizal, mantan ajudan Ferdy Sambo
Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga sekaligus sopir Putri Candrawathi
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
7 tersangka obstruction of justice:
Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri
Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri
Kompol Chuck Putranto, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri
Kompol Baiquni Wibowo, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri
Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Propam Polri
AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri
AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 32 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 subsider Pasal 221 dan 223 KUHP.
Sebanyak tiga tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Brigjen Hendra Kurniawan tengah ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sisanya, ditahan di Rutan Bareskrim Polri.