Polrestabes Medan mengamankan seorang pria bernama Rudi Simamora pelaku penistaan agama melalui unggahan video di YouTube.
Dalam video yang diunggah akun @medannewsroom di Instagram, terlihat Rudi Simamora mengenakan kain ulos Batak berwarna merah. Dia juga tampak mengenakan masker berwarna putih.
Di video itu, Rudi yang melakukan penistaan agama dengan menyebut bahwa Allah adalah Tuhan yang kurang ajar. Bahkan dia juga meragukan soal kemampuan Allah menciptakan bumi.
“Carilah literatur-literatur atau sejarah dunia, ada enggak orang yang menyembah Allah sebelum abad ke-7, tak ada, satu pun tak ada. Samanya kalian sama Tuhannya yang lain, agama yang lain, Tuhannya itu baru ada tahun sekian, Tuhan Yesus itu bapa yang menjadi manusia,” ujarnya.
Pelaku penistaan agama ini juga menanyakan letak Allah saat ini. Dia mengaku ingin mendatangi Allah untuk menganiayanya.
“Di gua mana Allah sekarang biar pergi dulu aku ke situ, biar ku kulitin dulu dia. Masa Allah yang baru ada mengaku-ngaku menciptakan bumi, kurang ajar Allah ini. Allah, Allah gara-gara kau banyak tersesat orang,” ujar Rudi.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menyebut pihaknya telah menangkap pelaku pada Minggu (6/11) lalu. Saat ini, pelaku pun telah menjalani proses penahanan.
Mantan Kapolsek Medan Baru itu menyebut video tersebut sengaja direkam oleh pelaku. Video itu diunggah pelaku di YouTube untuk mendapatkan penghasilan.
“Tersangka melakukan tindak pidana tersebut bertujuan untuk membuat konten YouTube. Jadi, sempat beberapa waktu lalu video yang dibuat oleh tersangka sempat di-posting di YouTube,” kata Fathir.
Kompol Fathir menyebut pihaknya masih terus mendalami lebih jauh soal kasus tersebut. Termasuk kemungkinan adanya video-video penistaan agama lain yang diunggah oleh pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, kami temukan masih satu video yang beredar dan bertujuan untuk menyebarkan berita yang menimbulkan kebencian dan penodaan agama. Pelaku masih satu orang, tetapi kami juga akan melakukan pengembangan kaitannya dengan yang turut membantu terjadinya tindak pidana tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 28 UU ITE dan atau Pasal 156 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. ***