Gubernur Rusdi Mastura meminta Presiden RI Joko Widodo meninjau kembali SK pengangkatan Dra. Novalina, MM sebagai Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Tengah (Sulteng).

SK Presiden bernomor 146/TPA Tahun 2022 telah ditandatangani Presiden Jokowi sejak 1 Desember 2022.

BACA INI JUGA:  Hati-hati ! Ada yang Catut Nama dan Foto Gubernur Rusdi Mastura untuk Menipu

Sementara itu, menurut Ahli Kebijakan Publik Prof. Dr. Slamet Riadi Cante, M Si, proses penetapan sekprov sudah sesuai dengan regulasi, semisal UU Nomor 5/2014 tentang ASN, dan PP Nomor 20/2017 tentang Manajemen Kepegawaian.

Dalam kasus ini, sebut Prof. Slamet Riadi Cante, Gubernur Sulteng telah mengusulkan tiga nama lalu kemudian Presiden menetapkannya.

BACA INI JUGA:  Diburu Netizen, Video Porno Mirip Ibu Dokter dan Bekas Ajudan Pejabat di Sulteng

“Dalam perspektif asas dekonsentrasi Gubernur merupakan wakil pemerintah pusat. Olehnya itu bisa saja Pihak Kemendagri akan mengambil alih proses pelantikan Novalina sebagai Sekdaprov Sulteng,” hemat dia.

BACA INI JUGA:  Terkait Keterbukaan Informasi Publik, Tahun Ini Pemprov Sulteng Naik Level

Namun, ia berharap masalah ini dapat dikomunikasikan kembali demi menjaga kondusifitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

“Siapa tahu konsultasi Gubernur dengan Presiden dapat mengubah SK itu,” tukasnya. ***

Baca berita terbaru jafarbuaisme.com di Google News.