Gubernur Rusdi Mastura meminta Presiden RI Joko Widodo meninjau kembali SK pengangkatan Dra. Novalina, MM sebagai Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Tengah (Sulteng).

SK Presiden bernomor 146/TPA Tahun 2022 telah ditandatangani Presiden Jokowi sejak 1 Desember 2022.

BACA INI JUGA:  Gubernur dan Danrem Bertemu, Terungkap Ada Oknum KONI dan Dispora 'Ganggu' Kelancaran Puslatda Sulteng

Sementara itu, menurut Ahli Kebijakan Publik Prof. Dr. Slamet Riadi Cante, M Si, proses penetapan sekprov sudah sesuai dengan regulasi, semisal UU Nomor 5/2014 tentang ASN, dan PP Nomor 20/2017 tentang Manajemen Kepegawaian.

Dalam kasus ini, sebut Prof. Slamet Riadi Cante, Gubernur Sulteng telah mengusulkan tiga nama lalu kemudian Presiden menetapkannya.

BACA INI JUGA:  Tolak Lantik Novalina Sebagai Sekdaprov Sulteng, Pakar Sebut Gubernur Rusdi Mastura Melawan Hukum

“Dalam perspektif asas dekonsentrasi Gubernur merupakan wakil pemerintah pusat. Olehnya itu bisa saja Pihak Kemendagri akan mengambil alih proses pelantikan Novalina sebagai Sekdaprov Sulteng,” hemat dia.

BACA INI JUGA:  Ini Profil Lengkap Novalina, Putri Asli Donggala yang Ditolak Gubernur Rusdi Mastura jadi Sekdaprov Sulteng

Namun, ia berharap masalah ini dapat dikomunikasikan kembali demi menjaga kondusifitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

“Siapa tahu konsultasi Gubernur dengan Presiden dapat mengubah SK itu,” tukasnya. ***

Baca berita terbaru jafarbuaisme.com di Google News.