• Sebuah Novel
  • Breaking News
  • Lawan Covid-19
  • Ramadhan Kareem
  • Kuliner Khas
  • Profile
  • About Me
No Result
View All Result
JafarBua
Wednesday, 10 August 2022
JafarBua
  • Sebuah Novel
  • Breaking News
  • Lawan Covid-19
  • Ramadhan Kareem
  • Kuliner Khas
  • Profile
  • About Me
No Result
View All Result
JafarBua
No Result
View All Result

AJI: Instruksi Kapolri Berpotensi Hambat Informasi Berimbang kepada Publik soal Covid-19

Tuesday, 7 April 2020
in Lawan Covid-19
3 min read
5 0
13
SHARES
10
VIEWS

Markas Besar Kepolisian RI mengeluarkan Surat Telegram Polri No: ST/1100/IV/HUK.71./2020 yang ditujukan kepada Kabareskrim dan setiap Kapolda sebagai bentuk pedoman menangani tindak pidana pada ranah siber selama masa pandemi Covid – 19. Beberapa tindakan kejahatan yang menjadi fokus pada surat telegram tersebut adalah terkait penyebaran berita bohong/hoax dan penghinaan kepada Presiden / Pejabat Pemerintah mengenai situasi Covid – 19. Selain itu Kapolri menginstruksikan kepada jajarannya untuk melaksanakan patroli siber dan melakukan penegakan hukum secara tegas apabila ditemukan aktivitas penyebaran berita bohong dan penghinaan tersebut.

Mencermati Surat Telegram Polri No: ST/1100/IV/HUK.71./2020 yang diterbitkan tersebut, maka Kami memberikan catatan sebagai berikut:

Pertama. Di tengah situasi krisis kesehatan di masyarakat saat ini akibat penyebaran Covid-19, sangat disayangkan terbitnya instruksi Kapolri untuk menggunakan pasal-pasal bermasalah yang dapat memberangus kebebasan berekspresi dan kritik terhadap penguasa/ pejabat pemerintah atas nama penindakan terhadap ujaran kebencian dan berita bohong (hoaks). Surat Telegram tersebut menegaskan sikap anti-kritik yang mengarah pada otoritarianisme negara dalam merespon keluhan dan keresahan publik di tengah carut-marut penanganan Covid-19 oleh pemerintah. 

Kedua, Kegiatan penyebaran berita bohong dalam surat telegram tersebut merujuk pada pasal 14 dan pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Segala bentuk penyebaran berita bohong memang sangat meresahkan dan perlu ditindak secara tegas, namun dengan menggunakan kedua pasal tersebut sebagai acuan tentu saja sangatlah tidak tepat. Hal tersebut dikarenakan tidak jelasnya ukuran dan definisi dari berita bohong dalam ketentuan kedua pasal tersebut. Kesalahan penerapan pasal tersebut tentunya berpotensi menggerus hak untuk mengemukakan pendapat dan menyampaikan informasi sebagaimana dijamin oleh pasal 28 F UUD 1945.

Ketiga,  Ketentuan tindak pidana penghinaan kepada Presiden serta Pejabat Publik dalam surat telegram tersebut berpotensi disalahgunakan. Pasal 207 KUHP yang menjadi acuan, dikhawatirkan dapat membelenggu kebebasan menyampaikan pendapat dalam bentuk kritik terhadap Pemerintah. Hal tersebut tentunya menjadi sebuah ancaman kepada setiap orang yang menyampaikan pernyataan kritis mengenai penanggulangan Covid – 19 oleh Pemerintah. Perlu menjadi catatan penting bahwa penerapan pasal 207 KUHP berdasarkan pertimbangan dalam putusan MK No: 013-022/PUU-IV/2006 adalah SEBAGAI DELIK ADUAN. Sehingga tanpa adanya pengaduan secara personal dari pihak Pejabat tersebut, maka pihak Kepolisian sebagai pihak yang bersifat imparsial tentunya tidak dapat memproses berita tersebut lebih lanjut. Dengan berubahnya delik menjadi delik aduan, maka pasal ini hanya berlaku pada konten-konten yang bersifat personal bukan lagi martabat secara institusi. Sehingga kritik atas kinerja pejabat publik tidak bisa dikategorikan ke dalam pasal 207 KUHP.

Keempat. Situasi pandemi yang sedang dihadapi saat ini, membuat ketersediaan dan transparansi informasi terkait penanggulangan serta pencegahan wabah penyakit covid – 19 menjadi sangat penting. Surat telegram tersebut menginstruksikan pelaksanaan patroli siber kepada setiap opini yang dianggap menyebarkan berita bohong. Namun adanya instruksi tersebut, alih – alih memberantas berita bohong, justru malah berpotensi menghambat segala bentuk penyampaian informasi penting dan berimbang kepada publik.

Berdasakan hal – hal yang telah disampaikan di atas, Kami mendesak pihak Kepolisian untuk: 

1. Meninjau ulang terkait instruksi patroli siber dan penegakan hukum terkait opini yang dianggap berita bohong dan berita dengan muatan penghinaan terhadap Presiden / pejabat Pemerintahan dalam Surat Telegram Polri No: ST/1100/IV/HUK.71./2020, dengan memperhatikan langkah-langkah penanganan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Kapolri No. 6/XII/2015 tentang Pedoman Penanganan Ujaran Kebencian bagi Anggota Polri.

2. Membatalkan instruksi patroli siber dan penegakan hukum terkait opini yang dianggap berita bohong dan berita dengan muatan penghinaan terhadap Presiden / Pemerintahan dalam Surat Telegram Polri No: ST/1100/IV/HUK.71./2020

3. Meminta Pihak Kepolisian untuk tetap bekerja secara profesional dalam melakukan fungsi dan tugasnya sebagai aparat  Penegak Hukum tanpa terpengaruh pada tendensi politik manapun.

Longki Djanggola

4. Mengedepankan prinsip – prinsip Hak Asasi Manusia dan Due Process of Law dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya pada masa pandemi Covid-19.

Jakarta, 7 April 2020

Lembaga Bantuan Hukum Pers, Imparsial, ICJR, AJI Indonesia

Narahubung:
1. Rizki Yudha (Pengacara Publik LBH Pers): +62813985262382. Husein Ahmad (Imparsial): +62812596689263. Abdul Manan (AJI Indonesia): +62818948316

Related Posts

Lawan Covid-19

Abai Prokes Pejabat Daerah, Contoh Buruk untuk Warga

Friday, 27 August 2021

Di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan anjuran patuh pada protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19,...

Image by Freepik.com
Lawan Covid-19

Terpapar Covid-19, Sebanyak 5.800 orang di Sulteng Masih dalam Perawatan

Thursday, 29 July 2021

Pusat Data dan Informasi Covid-19 Sulawesi Tengah, Kamis, 29 Juli 2021 melaporkan peningkatan perkembangan kasus...

Image by https://www.instagram.com/adeliapasha/
Lawan Covid-19

Adelia, Istri Pasha Ungu Terpapar Covid-19

Saturday, 10 July 2021

Masyarakat umum hingga kalangan selebriti juga ikut terpapar Covid-19. Setelah sebelumnya Pasha Ungu sempat terpapar...

Image by https://www.freepik.com/tirachardz
Lawan Covid-19

Hari ini 233 Orang di Sulteng Positif Covid-19, di Mana Saja?

Friday, 9 July 2021

Pusat Data dan Informasi Sulawesi Tengah, Jumat, 9 Juli 2021 melaporkan adanya penambahan kasus positif Covid-19....

minuman herbal, terbuat dari kunyit,jahe dan madu bisa menjaga imun tubuh/foto: unsplash.com
Lawan Covid-19

Ini Dia 4 Makanan Yang Dianjurkan WHO untuk Pasien Covid-19

Sunday, 4 July 2021

PEMERINTAH INDONESIA kini telah menetapkan PPKM Darurat sebagai langkah menangani kasus covid-19 yang mengalami lonjakan....

Lawan Covid-19

Ini Cara Satpol PP Imbau Warga Tojo Unauna Pakai Masker

Sunday, 18 April 2021

Menggunakan dialek setempat, Satuan Polisi Pamong Praja mengimbau warga Tojo Unauna mengenakan masker saat berada...

Next Post

Sesar Palu Koro Menggeliat, Sigi Diguncang Gempa 5,1 Skala Richter

Tak Patuh Social Distancing, PDP Positif Covid-19 di Makassar Capai 127 Orang

Update Covid-19 di Sulteng, Rabu, 8 April 2020

Discussion about this post

Highlight

  • Lifestyle
Breaking News

Pembaretan di Yonif 711/Raksatama; Warek III Untad: Menwa itu Potensi Akademiknya Bagus dan Disiplin

by Jafar Bua
Friday, 5 August 2022
0

Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Dasar Militer Resimen Mahasiswa di Batalyon Infanteri 711/Raksatama, Brigade Infanteri 22/Ota Manasa adalah bagian dari tanggungjawab...

Read more

Om Kota, Jurnalis Radio Sepanjang Masa

Thursday, 4 August 2022

Tiga Batalyon Menwa Gelar Diklatsar Gabungan di Yonif 711/Raksatama

Tuesday, 26 July 2022

Buku untuk Dijual: Leluhur Sulawesi Tengah; Tadulako, dari Mitos ke Realitas

Wednesday, 13 July 2022

In Memoriam Haris Kariming, Rusdi dan Longki: Almarhum Sangat Cakap dan Cekatan 

Monday, 11 July 2022

About Me

JafarBua

JAFAR BUA

Blogger & Traveler

JAFARBUAISME. Ini dapat dibaca sebagai Jafar Bua is Me; Jafar Bua adalah saya. Anda bisa pula membacanya sebagai hal-hal yang berkaitan dengan saya, Jafar Bua sebagai pribadi. Itu mencakup pikiran, gagasan, tulisan, sajak, foto, coretan atau apapun tentang saya. Bahkan bisa pula igauan dan mimpi saya

Jafarbuaisme cuma sekadar catatan-catatan saya di waktu senggang dalam pelbagai bentuk.

JAFAR BUA

NETWORKING

KABAR LUWUK

Popular

  • Kalomba, Si Siluman Kambing, Topeule dan Pokpok; Kisah Mistis dari Parigi

    16160 shares
    Share 16145 Tweet 6
  • Kartu Sulteng Sejahtera Bukan Syarat Penerima BLT Rp1 juta per Keluarga

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Dua Teroris Poso, Ali Kalora dan Jaka Ramadhan Tertembak Mati

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Satgas Madago Raya Minta Keluarga Bujuk Ali Kalora, dkk Turun Gunung

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Setelah Menghilang Dokter Faisal Akhirnya Ditemukan di Paleleh

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • MIT Berulah Lagi, 2 Warga Lembah Napu Tewas Digorok

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Mujahiddin Indonesia Timur Terpecah, 4 Anggota asal Poso akan Menyerah

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Benarkah dr. Faisal Kanang Ditahan Densus 88? Ini Jawaban Kapolda Sulteng

    10 shares
    Share 4 Tweet 3

  • About Me

© Copyright 2019 JAFARBUAISME , Designed & Developed by ALFATWA Multimedia.

No Result
View All Result
  • Sebuah Novel
  • Breaking News
  • Lawan Covid-19
  • Ramadhan Kareem
  • Kuliner Khas
  • Profile
  • About Me

© 2019 JafarBuaIsMe - Designed and Developed by Alfatwa Multimedia.

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In