Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah telah menetapkan sebagai tersangka dalam kasus .

Setelah menjalani proses pemeriksaan, Ipda MKS saat ini telah ditahan oleh pihak kepolisian.

Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho, mengungkapkan bahwa penahanan terhadap Ipda MKS dilakukan sejak Sabtu (3/6/2023).

“Oknum anggota Polri (Ipda MKS) telah kita mintai keterangan sebagai tersangka. Kami menahannya semalam di Polda bersama tahanan lainnya,” ungkap dia mengutip sejumlah laporan media.

Kasus persetubuhan terhadap seorang gadis berusia 15 tahun melibatkan 11 orang pelaku dan terjadi antara bulan April 2022 hingga Januari 2023 di Kabupaten , Sulteng.

Akibat dari perbuatan persetubuhan tersebut, korban nyaris menjalani proses pengangkatan rahim.

Pertemuan antara Ipda MKS dengan korban berawal ketika korban meminta oknum polisi tersebut mencari handphonenya yang hilang.

Keduanya saling bertukar nomor, kemudian berlanjut Ipda MKS menyetubuhi korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ipda MKS melakukan persetubuhan dalam kondisi mabuk.

Sebelumnya, Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan kasus persetubuhan tidak dilakukan para pelaku secara bersamaan.

Kasus yang dialami korban berinisial RI (16) dinyatakan bukan kasus rudapaksa, tapi kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Dalam kasus ini diduga ada transaksi antara para pelaku dengan korban berupa hadiah atau uang.

“Saya berharap mulai hari ini kita tidak lagi memberitakan dengan menggunakan istilah pemerkosaan ataupun rudapaksa,” tandasnya, Rabu (31/5/2023).

Menurutnya unsur pemaksaan, kekerasan hingga ancaman tidak ditemukan sehingga kasus ini tidak dapat dikategorikan kasus rudapaksa.

“Kasus itu terjadi sejak April 2022 sampai dengan Januari 2023 dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu yang berbeda-beda,” sambungnya.

Para pelakunya adalah HR (oknum kades), ARH alias AF (oknum guru SD), AK, AR, Ipda MKS, FN (Mahasiswa), K alias DD, AW alias AT, AS alias AL dan AK alias AR. ***

Ikuti jafarbuaisme.com di Google News.