Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi cabut kesaksian di pengadilan terkait anak keempat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Susi mencabut kesaksiannya usai mendengar keterangan ajudan Sambo, Daden Miftahul Haq.

Daden sebelumnya mengatakan Putri Candrawathi tidak pernah hamil dan melahirkan pada 2019. Daden menyebut balita yang dirawat Putri dan Sambo adalah anak adopsi.

Keterangan Daden ini berbeda dengan Susi. Susi menyebut anak balita yang bersama Putri adalah anak kandungnya. Keterangan itulah yang dicabut Susi.

BACA INI JUGA:  Presiden Prabowo Bebaskan Yulius Paonganan, Terpidana Penghina Jokowi

“Saudara sudah dengar ya keterangan Daden soal anak?” tanya hakim ketua dalam sidang pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada Eliezer di PN Jaksel, Senin (31/10/2022).

“Mohon maaf, Pak, soal anak saya cabut,” kata ART Sambo ini.

Hakim mengatakan keterangan Susi juga berbeda dengan Daden terkait tempat isolasi. Daden menyebut tempat isolasi mandiri Sambo dan Putri adalah rumah di Jalan Bangka, Jaksel. Sedangkan Susi mengatakan rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga.

BACA INI JUGA:  Pegiat Ornop: Harusnya Kahmi Malu dapat Hibah Rp14 Miliar

“Saya dulu pertama masuk di Duren Tiga. Saya cabut,” ujar Susi.

Hakim pun menasihati Susi agar memberikan keterangan benar. Dia meminta ART Sambo ini tidak berbohong.

BACA INI JUGA:  Jokowi Jalani Swab Test, Apa Hasilnya?

“Nanti kami masih banyak diperiksa, ke depannya saya ingatkan Saudara jangan banyak bohong nanti,” kata hakim.

Dalam sidang ini, Bharada Richard Eliezer duduk sebagai terdakwa. Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***