https://youtu.be/tTl7Qu-243I

Tim Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu sebanyak 25 Kilogram, Minggu, 28 Juni 2020, Pukul 22.30 WITA.

Selain menyita barang bukti tersebut, dua orang warga yang mengendarai mobil Hardtop pembawa Sabu itu ditangkap. jPenangkapan dilakukan di Pos Covid-19 Pantoloan Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tawaeli, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu.

Dua warga yang ditangkap tersebut adalah Roman (36), warga Jalan Ki Maja, Palu dan Abdul Malik (38), warga Pomolulu, Balaesang Tanjung, Donggala.

Penangkapan ini dipimpin langsung Kepala Sub Direktorat III Narkoba, AKBP Pribadi Sembiring beserta tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng.

AKBP Pribadi Sembiring dalam laporannya menyampaikan tersangka merupakan target operasi Ditresnarkoba Polda Sulteng yang sudah hampir sebulan dalam penyelidikan.

Dalam laporan itu disebutkan pula bahwa pada Selasa, 28 Juni 2020, sekitar pukul 18.00 WITA, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng memperoleh informasi yang A1 bahwa akan adanya pengiriman narkotika jenis Sabu-Sabu dari Desa Pomolulu, Balaesang Tanjung, yang akan menuju ke Kota Palu.

Setelah itu, anggota Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin AKBP Pribadi Sembiring melakukan pendalaman informasi dan persiapan pencegatan di sekitar tempat kejadian perkara guna melakukan penangkapan.

Lalu pada pukul 22.30 WITA, tim mengamankan dua orang tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-Sabu. Mobil Hardtop warna putih Bernomor Polisi DN 1945 LK itu pun digeledah. Polisi akhirnya menemukan 25 paket sabu-sabu seberat 25 Kilogram.

Sejauh ini, Polisi belum menjelaskan detail asal sabu-sabu ini. Namun dari beberapa kasus sebelumnya bisa diduga barang haram ini berasal dari Malaysia. Mengingat Pomolulu berada di jalur laut penyelundupan barang, dari dan ke Malaysia. Sebelumnya, jalur ini adalah jalur perdagangan tradisional antara warga Donggala, Kalimantan dan Malaysia.***